KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M
Minggu, 29 November 2020 - 14:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida , Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibiayai APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.
Sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, beberapa waktu lalu KPK memang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.
Selepas itu kemudian ada beberapa langkah yang dilakukan tim penyidik. Di antaranya memeriksa beberapa orang sebagai saksi maupun tersangka di Gedung Merah Putih KPK.(
)
Pemeriksaan saksi berlangsung sepanjang Senin (23/11/2020) hingga Jumat (27/11/2020). Selain itu, tim penyidik melalui tim penelusuran aset telah turun ke Yogyakarta guna menelusuri sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini dan tersangka yang telah ditetapkan.
Apalagi berdasarkan perhitungan sementara KPK terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar dari total anggaran lebih Rp85,83 miliar. "Untuk proyek Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 dengan anggaran lebih Rp85,83 miliar itu sementara kerugian negaranya sekitar Rp35 miliar. Selain itu juga sudah ada tim yang turun melakukan penelusuran aset di Yogyakarta," tegas sumber itu kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Informasi yang diperoleh SINDOnews, penelusuran aset dilakukan karena dalam kasus ini dipakai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini bisa saja bertambah. Untuk memastikan jumlah kerugian negara tersebut maka KPK telah meminta auditor negara melakukan perhitungan kerugian negara.
"Kita sudah minta auditor negara untuk lakukan audit jumlah pastinya," kata sumber lainnya.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta memang telah ada tersangka yang ditetapkan. Tapi kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan saat ini nama-nama tersangka dan gambaran umum kasus ini.
Sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, beberapa waktu lalu KPK memang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.
Selepas itu kemudian ada beberapa langkah yang dilakukan tim penyidik. Di antaranya memeriksa beberapa orang sebagai saksi maupun tersangka di Gedung Merah Putih KPK.(
Baca Juga
Pemeriksaan saksi berlangsung sepanjang Senin (23/11/2020) hingga Jumat (27/11/2020). Selain itu, tim penyidik melalui tim penelusuran aset telah turun ke Yogyakarta guna menelusuri sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini dan tersangka yang telah ditetapkan.
Apalagi berdasarkan perhitungan sementara KPK terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar dari total anggaran lebih Rp85,83 miliar. "Untuk proyek Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 dengan anggaran lebih Rp85,83 miliar itu sementara kerugian negaranya sekitar Rp35 miliar. Selain itu juga sudah ada tim yang turun melakukan penelusuran aset di Yogyakarta," tegas sumber itu kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Informasi yang diperoleh SINDOnews, penelusuran aset dilakukan karena dalam kasus ini dipakai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini bisa saja bertambah. Untuk memastikan jumlah kerugian negara tersebut maka KPK telah meminta auditor negara melakukan perhitungan kerugian negara.
"Kita sudah minta auditor negara untuk lakukan audit jumlah pastinya," kata sumber lainnya.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta memang telah ada tersangka yang ditetapkan. Tapi kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan saat ini nama-nama tersangka dan gambaran umum kasus ini.
Lihat Juga :
tulis komentar anda