KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M

Minggu, 29 November 2020 - 14:29 WIB
loading...
KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida , Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibiayai APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.

Sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, beberapa waktu lalu KPK memang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017.

Selepas itu kemudian ada beberapa langkah yang dilakukan tim penyidik. Di antaranya memeriksa beberapa orang sebagai saksi maupun tersangka di Gedung Merah Putih KPK.( )

Pemeriksaan saksi berlangsung sepanjang Senin (23/11/2020) hingga Jumat (27/11/2020). Selain itu, tim penyidik melalui tim penelusuran aset telah turun ke Yogyakarta guna menelusuri sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini dan tersangka yang telah ditetapkan.

Apalagi berdasarkan perhitungan sementara KPK terjadi kerugian negara sekitar Rp35 miliar dari total anggaran lebih Rp85,83 miliar. "Untuk proyek Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 dengan anggaran lebih Rp85,83 miliar itu sementara kerugian negaranya sekitar Rp35 miliar. Selain itu juga sudah ada tim yang turun melakukan penelusuran aset di Yogyakarta," tegas sumber itu kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Informasi yang diperoleh SINDOnews, penelusuran aset dilakukan karena dalam kasus ini dipakai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Untuk nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini bisa saja bertambah. Untuk memastikan jumlah kerugian negara tersebut maka KPK telah meminta auditor negara melakukan perhitungan kerugian negara.

"Kita sudah minta auditor negara untuk lakukan audit jumlah pastinya," kata sumber lainnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta memang telah ada tersangka yang ditetapkan. Tapi kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan saat ini nama-nama tersangka dan gambaran umum kasus ini.

Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan KPK, kata Ali, bahwa kebijakan pimpinan KPK periode saat ini yakni pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan. Ali membeberkan, selama satu pekan yakni Senin 23 November 2020 hingga Jumat 27 November 2020 ada sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Ali membeberkan, para saksi yang telah diperiksa di antaranya Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA, Persero) Tbk Novel Arsyad, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK) Irfan Fikri Aulia, staf CV Reka Kusuma Buana (RKB) Sigit Susilo Abriansyah, wiraswasta dari CV Sukses Mandiri Teknik (SMT) Erwin Alexander, dan swasta dari CV Reka Kusuma Buana (RKB) Hery Kristiyanto.

Berikutnya Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 sekaligua PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM Dedi Risdiyanto, Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida 2017 sekaligus PNS Bappeda DIY Gustik Lestarna, Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida 2017 sekaligus PNS Sekretariat Daerah Provinsi DIY Joko Susilo, dan Anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 sekaligus PNS Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemprov DIY Sumitro Yuwono.

"Saat hadir pemeriksaan, sembilan saksi ini didalami pengetahuannya mengenai tahapan proses perencanaan dan sumber dana yang digunakan serta dugaan pelaksanaan pelelangan yang telah diatur sebelumnya untuk proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan DI Yogyakarta," ujar Ali.( )

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, khusus pada Jumat (27/11/2020) penyidik sebenarnya mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi. Tapi kata Ali, hanya dua orang yang hadir dan telah diperiksa penyidik. Keduanya yakni Project Coordinator PT Binatama Akrindo kurun 2000 hingga sekarang Billi Mangara dan Imam Sudarwanto (karyawan swasta).

"Penyidik mendalami pengetahuan dua saksi tersebut mengenai harga pembanding untuk pekerjaan pengadaan spaceframe dan penutup atap yang disubkonkan ke PT Eka Madra Sentosa pada pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida TA 2016-2017 yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4125 seconds (0.1#10.140)