KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M

Minggu, 29 November 2020 - 14:29 WIB
Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan KPK, kata Ali, bahwa kebijakan pimpinan KPK periode saat ini yakni pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan. Ali membeberkan, selama satu pekan yakni Senin 23 November 2020 hingga Jumat 27 November 2020 ada sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Ali membeberkan, para saksi yang telah diperiksa di antaranya Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA, Persero) Tbk Novel Arsyad, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK) Irfan Fikri Aulia, staf CV Reka Kusuma Buana (RKB) Sigit Susilo Abriansyah, wiraswasta dari CV Sukses Mandiri Teknik (SMT) Erwin Alexander, dan swasta dari CV Reka Kusuma Buana (RKB) Hery Kristiyanto.

Berikutnya Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 sekaligua PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM Dedi Risdiyanto, Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida 2017 sekaligus PNS Bappeda DIY Gustik Lestarna, Pokja Proyek Pembangunan Stadion Mandala Krida 2017 sekaligus PNS Sekretariat Daerah Provinsi DIY Joko Susilo, dan Anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 sekaligus PNS Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemprov DIY Sumitro Yuwono.

"Saat hadir pemeriksaan, sembilan saksi ini didalami pengetahuannya mengenai tahapan proses perencanaan dan sumber dana yang digunakan serta dugaan pelaksanaan pelelangan yang telah diatur sebelumnya untuk proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan DI Yogyakarta," ujar Ali.( )

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, khusus pada Jumat (27/11/2020) penyidik sebenarnya mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi. Tapi kata Ali, hanya dua orang yang hadir dan telah diperiksa penyidik. Keduanya yakni Project Coordinator PT Binatama Akrindo kurun 2000 hingga sekarang Billi Mangara dan Imam Sudarwanto (karyawan swasta).

"Penyidik mendalami pengetahuan dua saksi tersebut mengenai harga pembanding untuk pekerjaan pengadaan spaceframe dan penutup atap yang disubkonkan ke PT Eka Madra Sentosa pada pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida TA 2016-2017 yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.
(dam)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More