Salah Tafsir soal Kekebalan Hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Selasa, 12 Mei 2020 - 08:20 WIB
Ogiandhafiz Juanda, SH., LL.M., C.L.A.
Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional
Direktur Treas Constituendum Institute
PEMERINTAH mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus (Covid-19). Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Akan tetapi, sebagian masyarakat menilai buruk kehadiran perppu tersebut karena mereka menganggap bahwa pemerintah telah salah langkah dalam mengambil satu keputusan dengan mengeluarkan produk hukum yang secara intensi dan substansi atau muatan justru dapat membahayakan negara.
Tidak Keliru
Perlu diingat bahwa pandemi Covid-19 ini telah menimbulkan dampak dan konsekuensi yang luar biasa pada semua dimensi, tidak hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga berimplikasi pada kondisi sosial dan ekonomi. Pendekatan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar pemerintah untuk akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.
Pandemi ini tidak hanya memberikan kedaruratan pada sektor kesehatan secara luas, tetapi juga telah menyebabkan goyahnya struktur ekonomi nasional dalam skala yang sama luasnya. Dalam situasi hari ini, ekonomi nasional dan kesehatan nasional adalah dua aspek yang saling beririsan dan tidak bisa dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Kondisi ekonomi negara akan sangat berpengaruh terhadap segala upaya yang akan dilakukan oleh negara dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Sampai di sini, lahirnya perppu tersebut seharusnya menjadi logis dan relevan.
Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional
Direktur Treas Constituendum Institute
PEMERINTAH mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus (Covid-19). Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Akan tetapi, sebagian masyarakat menilai buruk kehadiran perppu tersebut karena mereka menganggap bahwa pemerintah telah salah langkah dalam mengambil satu keputusan dengan mengeluarkan produk hukum yang secara intensi dan substansi atau muatan justru dapat membahayakan negara.
Tidak Keliru
Perlu diingat bahwa pandemi Covid-19 ini telah menimbulkan dampak dan konsekuensi yang luar biasa pada semua dimensi, tidak hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga berimplikasi pada kondisi sosial dan ekonomi. Pendekatan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar pemerintah untuk akhirnya mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.
Pandemi ini tidak hanya memberikan kedaruratan pada sektor kesehatan secara luas, tetapi juga telah menyebabkan goyahnya struktur ekonomi nasional dalam skala yang sama luasnya. Dalam situasi hari ini, ekonomi nasional dan kesehatan nasional adalah dua aspek yang saling beririsan dan tidak bisa dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Kondisi ekonomi negara akan sangat berpengaruh terhadap segala upaya yang akan dilakukan oleh negara dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Sampai di sini, lahirnya perppu tersebut seharusnya menjadi logis dan relevan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda