Pengacara Nurhadi Sebut Kliennya Tak Punya Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA
Jum'at, 27 November 2020 - 19:28 WIB
JAKARTA - Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi , Muhammad Rudjito memastikan kliennya tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA . Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim.
"Tidak ada kewenangan Pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini di bawah kendali Pak Nurhadi. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurut Rudjito, kewenangan pembinaan karier hakim di lingkungan MA diurus pada masing-masing direktorat jenderal (ditjen). Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ditjen Peradilan Militer. (Baca juga: Maqdir Ismail Sebut Para Saksi KPK Tak Dapat Buktikan Keterlibatan Nurhadi)
"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian. Yang non hakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA. Tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing dirjen," ujarnya.
Rudjito menyebut, dalam kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengklaim, Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan MA. "Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas, membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," ujar Rudjito.
Sebelumnya, saat menjadi saksi Supatmi membeberkan tugas sekretaris MA. Salah satu tugasnya membantu ketua MA mengurus kesekretariatan. Supatmi bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. (Baca juga: Tiga Besar Calon Sekretaris MA Segera Disodorkan ke Presiden)
"Membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ujar Supatmi saat bersaksi di Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai sekretaris MA sekitar Rp30-50 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon 1 di MA. "Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon 1 dan sama gaji pokok remonasi," tandasnya.
"Tidak ada kewenangan Pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini di bawah kendali Pak Nurhadi. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurut Rudjito, kewenangan pembinaan karier hakim di lingkungan MA diurus pada masing-masing direktorat jenderal (ditjen). Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ditjen Peradilan Militer. (Baca juga: Maqdir Ismail Sebut Para Saksi KPK Tak Dapat Buktikan Keterlibatan Nurhadi)
"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian. Yang non hakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA. Tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing dirjen," ujarnya.
Rudjito menyebut, dalam kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengklaim, Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan MA. "Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas, membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," ujar Rudjito.
Sebelumnya, saat menjadi saksi Supatmi membeberkan tugas sekretaris MA. Salah satu tugasnya membantu ketua MA mengurus kesekretariatan. Supatmi bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. (Baca juga: Tiga Besar Calon Sekretaris MA Segera Disodorkan ke Presiden)
"Membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ujar Supatmi saat bersaksi di Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai sekretaris MA sekitar Rp30-50 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon 1 di MA. "Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon 1 dan sama gaji pokok remonasi," tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda