Maqdir Ismail Sebut Para Saksi KPK Tak Dapat Buktikan Keterlibatan Nurhadi
Sabtu, 21 November 2020 - 14:23 WIB
loading...
Maqdir Ismail menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, tak dapat membuktikan keterlibatan kliennya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiono, Maqdir Ismail menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat siang (20/11/2020), tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya seperti yang didakwakan.
(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)
"Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi bernama Onggang JN, Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi yang dalam kesaksian mereka di hadapan majelis hakim ternyata sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Lebih lagi, para saksi tersebut ternyata tidak mengetahui hubungan antara Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap," jelas Maqdir.
(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)
Maqdir menambahkan, bahkan para saksi mengaku tidak pernah mendengar adanya pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk kepentingan Hiendra Soenjoto sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa KPK.
"Menurut hemat kami, para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan hari ini tidak dapat membuktikan ada peran Pak Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara dari tingkat PN Jakarta Utara sampai dengan MA sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK," kata Maqdir.
Saksi Onggang, lanjutnya, yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT menerangkan dalam sidang bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat PK karena kualitas dan profesionalitas, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Pak Nurhadi. Bahkan, saksi Onggan baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.
(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)
"Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi bernama Onggang JN, Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi yang dalam kesaksian mereka di hadapan majelis hakim ternyata sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Lebih lagi, para saksi tersebut ternyata tidak mengetahui hubungan antara Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap," jelas Maqdir.
(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)
Maqdir menambahkan, bahkan para saksi mengaku tidak pernah mendengar adanya pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk kepentingan Hiendra Soenjoto sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa KPK.
"Menurut hemat kami, para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan hari ini tidak dapat membuktikan ada peran Pak Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara dari tingkat PN Jakarta Utara sampai dengan MA sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK," kata Maqdir.
Saksi Onggang, lanjutnya, yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT menerangkan dalam sidang bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat PK karena kualitas dan profesionalitas, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Pak Nurhadi. Bahkan, saksi Onggan baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.
Lihat Juga :