Maqdir Ismail Sebut Para Saksi KPK Tak Dapat Buktikan Keterlibatan Nurhadi

Sabtu, 21 November 2020 - 14:23 WIB
loading...
Maqdir Ismail Sebut...
Maqdir Ismail menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, tak dapat membuktikan keterlibatan kliennya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiono, Maqdir Ismail menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat siang (20/11/2020), tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya seperti yang didakwakan.

(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)

"Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi bernama Onggang JN, Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi yang dalam kesaksian mereka di hadapan majelis hakim ternyata sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Lebih lagi, para saksi tersebut ternyata tidak mengetahui hubungan antara Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap," jelas Maqdir.

(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)

Maqdir menambahkan, bahkan para saksi mengaku tidak pernah mendengar adanya pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk kepentingan Hiendra Soenjoto sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa KPK.

"Menurut hemat kami, para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan hari ini tidak dapat membuktikan ada peran Pak Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara dari tingkat PN Jakarta Utara sampai dengan MA sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK," kata Maqdir.

Saksi Onggang, lanjutnya, yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT menerangkan dalam sidang bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat PK karena kualitas dan profesionalitas, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Pak Nurhadi. Bahkan, saksi Onggan baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved