Maqdir Ismail Sebut Para Saksi KPK Tak Dapat Buktikan Keterlibatan Nurhadi

Sabtu, 21 November 2020 - 14:23 WIB
loading...
Maqdir Ismail Sebut...
Maqdir Ismail menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, tak dapat membuktikan keterlibatan kliennya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiono, Maqdir Ismail menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat siang (20/11/2020), tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya seperti yang didakwakan.

(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)

"Jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi bernama Onggang JN, Azhar Umar, dan Genta Arief Gunadi yang dalam kesaksian mereka di hadapan majelis hakim ternyata sama sekali tidak mengenal Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Lebih lagi, para saksi tersebut ternyata tidak mengetahui hubungan antara Pak Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan Hiendra Soenjoto yang didakwa sebagai penyuap," jelas Maqdir.

(Baca juga: KPAI Minta Pemda Tak Langsung Buka Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah)

Maqdir menambahkan, bahkan para saksi mengaku tidak pernah mendengar adanya pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk kepentingan Hiendra Soenjoto sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa KPK.

"Menurut hemat kami, para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan hari ini tidak dapat membuktikan ada peran Pak Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam pengurusan perkara dari tingkat PN Jakarta Utara sampai dengan MA sebagaimana yang didakwakan Jaksa KPK," kata Maqdir.

Saksi Onggang, lanjutnya, yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT menerangkan dalam sidang bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat PK karena kualitas dan profesionalitas, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Pak Nurhadi. Bahkan, saksi Onggan baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.

"Seluruh perkara baik gugatan pertama (PMH) yang berkaitan dengan Hiendra Soenjoto, yakni dalam perkara PK pada tahun 2014-2015 yang diduga ada keterlibatan Pak Nurhadi itu senyatanya kalah. Demikian juga mengenai gugatan kedua (wanprestasi), juga kalah dari mulai tingkat pertama hingga kasasi yang diputus pada tahun 2017," jelas Maqdir.

Selain itu, Maqdir menambahkan, mengenai permintaan Heindra agar ditangguhkan eksekusi PN Jakarta Utara yang didasarkan pada adanya upaya hukum PK dan gugatan baru mengenai wanprestasi terhadap PT KBN (persero), ternyata juga tidak bisa ditangguhkan.

"Eksekusi terhadap obyek sengketa yang dimohon PT MIT agar ditangguhkan, nyata-nyata telah dieksekusi pada 20 Desember 2016, padahal putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan kedua tersebut baru diputus pada 14 Desember 2017," tutur Maqdir.

Faktanya, Maqdir menyebutkan, keterangan saksi Genta menyatakan PT KBN yang menjadi lawan PT MIT dalam perkara itu, justru sudah mendapatkan pembayaran sebesar lebih kurang Rp 6 milyar atas kewajiban PT MIT ketika dinyatakan pailit pada 2017.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Rekomendasi
Mengenal Klausul Rehidrasi...
Mengenal Klausul Rehidrasi dalam Tinju: Aturan yang Disorot Jelang Duel Eubank Jr vs Conor Benn
Fedor Gorst Sebut Indonesia...
Fedor Gorst Sebut Indonesia Banyak Pemain Biliar Potensial
Putin Klaim Rusia Rebut...
Putin Klaim Rusia Rebut Kembali Kursk dari Tentara Ukraina
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
4 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
4 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
5 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
5 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
5 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
6 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Sebut Negosiasi...
Donald Trump Sebut Negosiasi Nuklir Iran Berjalan Baik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved