Komisi II DPR Harap RUU Pemilu Masuk Paripurna Sebelum Akhir Tahun
Jum'at, 27 November 2020 - 14:58 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan, RUU tentang Perubahan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu merupakan RUU Prolegnas Prioritas 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) merupakan RUU yang masih Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
RUU ini masih tetap berjalan, meskipun di Badan Legislasi (Baleg) banyak penolakan terkait draf RUU Pemilu yang digabung dengan revisi UU 10/2016 tentang Pilkada.
(Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)
(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
RUU ini masih tetap berjalan, meskipun di Badan Legislasi (Baleg) banyak penolakan terkait draf RUU Pemilu yang digabung dengan revisi UU 10/2016 tentang Pilkada.
(Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)
Lihat Juga :