Komisi II DPR Harap RUU Pemilu Masuk Paripurna Sebelum Akhir Tahun
Jum'at, 27 November 2020 - 14:58 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) merupakan RUU yang masih Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
RUU ini masih tetap berjalan, meskipun di Badan Legislasi (Baleg) banyak penolakan terkait draf RUU Pemilu yang digabung dengan revisi UU 10/2016 tentang Pilkada.
(Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)
Pihaknya juga berharap bahwa RUU Pemilu ini bisa segera masuk Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, pada masa sidang ini yang akan ditutup sebelum libur Natal 2020.
"Jadi, saya mau rapat lagi dengan pimpinan kapoksi, ada pertemuan antara pimpinan baleg dengan pimpinan Komisi II membahas jalan keluar solusinya bagaimana intinya kan kita berharap apa namanya draf UU ini selesai kemudian diharmonisasi di Baleg, disinkronisasi kemudian kita berharap masa sidang ini bisa diajukan ke paripurna untuk disahkan menjadi UU inisiatif DPR," ucap Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Karena itu lanjut Doli, Komisi II terus melakukan rapat guna mencari solusi mengenai sejumlah opsi yang muncul dalam draf RUU Pemilu tersebut, agar bisa ditemukan titik temu. Sehingga, Komisi II dan Baleg memiliki pemahaman yang sama dan jalan keluar atas draf RUU Pemilu tersebut.
"Solusinya itu adalah bagaimana kita di Komisi II besama-sama dengan Baleg memiliki pemahaman yang sama satu opsi yang nanti akan keluar dari masing-masing pasal yang sampai sekarang ini masih ada beberapa opsi," terangnya.
Menurut Doli, harapan Komisi II DPR adalah draf RUU Pemilu ini bisa diharmonisasi dan disinkronisasi oleh Baleg. Karena, pada dasarnya Baleg DPR sudah Menyusun nama-nama panitia kerja (panja) di Baleg. Jadi, kalau tidak dengan jalan musyawarah, akan dilakukan pengambilan keputusan lewat voting.
(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
RUU ini masih tetap berjalan, meskipun di Badan Legislasi (Baleg) banyak penolakan terkait draf RUU Pemilu yang digabung dengan revisi UU 10/2016 tentang Pilkada.
(Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)
Pihaknya juga berharap bahwa RUU Pemilu ini bisa segera masuk Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, pada masa sidang ini yang akan ditutup sebelum libur Natal 2020.
"Jadi, saya mau rapat lagi dengan pimpinan kapoksi, ada pertemuan antara pimpinan baleg dengan pimpinan Komisi II membahas jalan keluar solusinya bagaimana intinya kan kita berharap apa namanya draf UU ini selesai kemudian diharmonisasi di Baleg, disinkronisasi kemudian kita berharap masa sidang ini bisa diajukan ke paripurna untuk disahkan menjadi UU inisiatif DPR," ucap Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Karena itu lanjut Doli, Komisi II terus melakukan rapat guna mencari solusi mengenai sejumlah opsi yang muncul dalam draf RUU Pemilu tersebut, agar bisa ditemukan titik temu. Sehingga, Komisi II dan Baleg memiliki pemahaman yang sama dan jalan keluar atas draf RUU Pemilu tersebut.
"Solusinya itu adalah bagaimana kita di Komisi II besama-sama dengan Baleg memiliki pemahaman yang sama satu opsi yang nanti akan keluar dari masing-masing pasal yang sampai sekarang ini masih ada beberapa opsi," terangnya.
Menurut Doli, harapan Komisi II DPR adalah draf RUU Pemilu ini bisa diharmonisasi dan disinkronisasi oleh Baleg. Karena, pada dasarnya Baleg DPR sudah Menyusun nama-nama panitia kerja (panja) di Baleg. Jadi, kalau tidak dengan jalan musyawarah, akan dilakukan pengambilan keputusan lewat voting.
Lihat Juga :
tulis komentar anda