Komisi II DPR Harap RUU Pemilu Masuk Paripurna Sebelum Akhir Tahun

Jum'at, 27 November 2020 - 14:58 WIB
loading...
Komisi II DPR Harap...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan, RUU tentang Perubahan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu merupakan RUU Prolegnas Prioritas 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) merupakan RUU yang masih Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)

RUU ini masih tetap berjalan, meskipun di Badan Legislasi (Baleg) banyak penolakan terkait draf RUU Pemilu yang digabung dengan revisi UU 10/2016 tentang Pilkada.

(Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)

Pihaknya juga berharap bahwa RUU Pemilu ini bisa segera masuk Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, pada masa sidang ini yang akan ditutup sebelum libur Natal 2020.

"Jadi, saya mau rapat lagi dengan pimpinan kapoksi, ada pertemuan antara pimpinan baleg dengan pimpinan Komisi II membahas jalan keluar solusinya bagaimana intinya kan kita berharap apa namanya draf UU ini selesai kemudian diharmonisasi di Baleg, disinkronisasi kemudian kita berharap masa sidang ini bisa diajukan ke paripurna untuk disahkan menjadi UU inisiatif DPR," ucap Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Karena itu lanjut Doli, Komisi II terus melakukan rapat guna mencari solusi mengenai sejumlah opsi yang muncul dalam draf RUU Pemilu tersebut, agar bisa ditemukan titik temu. Sehingga, Komisi II dan Baleg memiliki pemahaman yang sama dan jalan keluar atas draf RUU Pemilu tersebut.

"Solusinya itu adalah bagaimana kita di Komisi II besama-sama dengan Baleg memiliki pemahaman yang sama satu opsi yang nanti akan keluar dari masing-masing pasal yang sampai sekarang ini masih ada beberapa opsi," terangnya.

Menurut Doli, harapan Komisi II DPR adalah draf RUU Pemilu ini bisa diharmonisasi dan disinkronisasi oleh Baleg. Karena, pada dasarnya Baleg DPR sudah Menyusun nama-nama panitia kerja (panja) di Baleg. Jadi, kalau tidak dengan jalan musyawarah, akan dilakukan pengambilan keputusan lewat voting.

"Ya ini mungkin nanti dari aspirasi dari fraksi-fraksi kalau misalnya kita sepakati musyawarah, kalau enggak ya mana fraksi yang mayoritas mendukung itu," ujar politikus Partai Golkar itu.

"Misalnya itu presidential threshold itu mengusulkan 20-25 persen, ada juga nol. Mungkin jalan tengahnya opsinya itu ada tiga kemaren 20-25, ada yang nol, ada yang turun 15-20. Mungkin jalan tengahnya 15-20 persen mungkin kan begitu, kita cari jalan tengah lah," terangnya.

Terlebih, legislator asal Sumatera Utara (Sumut) ini menambahkan, RUU Pemilu ini masih draf dan masih bisa dibongkar semua dalam pembahasan nanti. Sehingga, pihaknya akan berusaha mencari titik temu terhadap beberapa opsi dari sejumlah ketentuan dalam dram RUU Pemilu ini.

"Jadi kita mau cari titik temu sebagai sebuah draf saja. Mudah-mudahan bisa satu nah kemudian kita bahas dalam panitia yang nanti akan dibentuk," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)