DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS

Senin, 11 Mei 2020 - 18:51 WIB
(Baca juga: Napi Dibebaskan, Dirjen PAS: Over Kapasitas di Lapas dan Rutan Turun)

Kendati demikian, dia mengaku tidak tutup mata terhadap pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana asimilasi. Maka itu, legislator asal Nusa Tenggara Timur ini meminta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan betul-betul mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi ini dan meningkatkan pengawasan terhadap mereka.

"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," tutur Herman.

"Petugas Balai Pemasyarakatan juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapas harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran forkopimda," tambahnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat sudah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Sebanyak 93 orang (0,23 persen) di antara mereka yang dikeluarkan itu ternyata kembali tertangkap melakukan tindak pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!