DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS
Senin, 11 Mei 2020 - 18:51 WIB
Adapun kebijakan asimilasi dan integrasi akibat pandemi Covid-19 ini telah menurunkan tingkat overcrowding pada lapas dan rutan di Indonesia. Data pada akhir 2019 menunjukkan bahwa jumlah tanahan dan narapidana pada lapas serta rutan di Indonesia mencapai 259.062 orang.
Padahal, kapasitas maksimal hanya di angka 130.446 alias mengalami overcrowding sebesar 99 persen. Kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi Covid-19 menurunkan tingkat overcrowding itu ke angka 75 persen di tahun 2020.
Herman berpendapat, persoalan overcrowding ini yang harus dicarikan solusinya oleh Reynhard sebagai Dirjen Pas yang baru. "Kita sadar bahwa penanganan persoalan overcrowding ini bukan semata ada di Kemenkumham dan Ditjen Pas," kata Herman.
"Sebanyak apa pun lapas dan rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu yang berupa masuknya tahanan dan narapidan yang setengahnya merupakan kasus narkotika," pungkas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Padahal, kapasitas maksimal hanya di angka 130.446 alias mengalami overcrowding sebesar 99 persen. Kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi Covid-19 menurunkan tingkat overcrowding itu ke angka 75 persen di tahun 2020.
Herman berpendapat, persoalan overcrowding ini yang harus dicarikan solusinya oleh Reynhard sebagai Dirjen Pas yang baru. "Kita sadar bahwa penanganan persoalan overcrowding ini bukan semata ada di Kemenkumham dan Ditjen Pas," kata Herman.
"Sebanyak apa pun lapas dan rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu yang berupa masuknya tahanan dan narapidan yang setengahnya merupakan kasus narkotika," pungkas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda