DPR Tunggu Gebrakan Dirjen PAS

Senin, 11 Mei 2020 - 18:51 WIB
Gebrakan dan inovasi dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) yang baru, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga ditunggu Komisi III DPR. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Gebrakan dan inovasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) yang baru, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga ditunggu Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengaku menaruh ekspetasi yang besar kepada Reynhard Saut Poltak Silitonga.

Herman mengatakan bahwa masalah pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan masalah klasik yang tidak kunjung selesai. "Sebagai Dirjen Lapas pertama yang memiliki latar belakang sebagai penegak hukum, Komisi III tentunya memiliki ekspektasi besar terhadap kinerja Anda ke depan. Kami akan menunggu gebrakan dan inovasi dari Saudara," kata Herman dalam rapat dengar pendapat virtual antara Komisi III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga, Senin (11/05/2020).

Di sisi lain, terkait kebijakan pengeluaran narapidana atau tahanan, dia meminta masyarakat tidak langsung menunjuk narapidana asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini.

"Saya harap masyarakat tidak langsung termakan oleh berita provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," ujarnya yang sudah duduk selama empat periode di Komisi III DPR RI ini.

(Baca juga: Napi Dibebaskan, Dirjen PAS: Over Kapasitas di Lapas dan Rutan Turun)



Kendati demikian, dia mengaku tidak tutup mata terhadap pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana asimilasi. Maka itu, legislator asal Nusa Tenggara Timur ini meminta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan betul-betul mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi ini dan meningkatkan pengawasan terhadap mereka.

"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," tutur Herman.

"Petugas Balai Pemasyarakatan juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapas harus meminta bantuan dan bekerjasama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran forkopimda," tambahnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tercatat sudah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Sebanyak 93 orang (0,23 persen) di antara mereka yang dikeluarkan itu ternyata kembali tertangkap melakukan tindak pidana.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More