Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Kamis, 26 November 2020 - 14:55 WIB
"Keputusan MA tersebut sejalan dengan keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] beberapa waktu lalu, bahwa Negara telah hadir dan memberikan perlindungan kepada pemilik hak siar agar pihak-pihak lain tidak dapat lagi dengan semena-mena menyiarkan konten tanpa izin dari pemilik hak siar," kata Chris, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020) di Jakarta.

Sebelum kasus ini bergulir ke MA, Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah memperkuat putusan PN Jakarta Barat. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000," tulis putusan PT Jakarta yang dibacakan pada 19 Mei 2020 lalu. (Baca juga: MNC Group: Penggunaan Logo & Nama RCTI, MNCTV, dan GTV oleh Wartalika di Banten Tanpa Izin)

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!