Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Kamis, 26 November 2020 - 14:55 WIB
Adapun, putusan Pengadilan tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenhukham Ronald Lumbuun menggelar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.

Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru. Ruko ini digerebek setelah diduga menayangkan salah satu konten milik Mola TV secara ilegal.

Ronald menuturkan penindakan ini setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 lalu.

Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai. Hingga akhirnya pada Kamis (27/2/2020) dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More