MNC menerima laporan dari warga masyarakat bahwa Wartalika mencantumkan logo RCTI, MNCTV, dan GTV di kartu identitas karyawan media itu. Tim Wartalika bahkan menggunakan surat tugas dengan menggunakan nama ketiga stasiun TV. (Baca juga: ADI 2020 Bawa Energi Positif Dangdut Indonesia, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya)
Manajemen MNC telah menegur dan meminta pihak Wartalika menghentikan penggunaan logo dan nama RCTI, MNCTV, dan GTV. MNC juga mengharapkan warga masyarakat melaporkan jika mendapati pihak Wartalika menggunakan logo ketiga stasiun TV dalam kegiatan mereka. (Baca juga: Coach Wizzking Terima Tantangan Adu Tanding dengan Player Esports Star Indonesia)
MNC menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada Wartalika untuk menggunakan logo maupun nama MNC dan atau ketiga TV milik MNC tersebut. Manajemen MNC tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pihak Wartalika yang tanpa izin menggunakan nama dan atau logo RCTI, MNCTV, dan GTV.
Baca Juga:
(poe)