Beriktikad Baik, Dirut KCN Bawa Uang 1 Juta Dolar ke Sidang PKPU
Senin, 11 Mei 2020 - 16:20 WIB
4. PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
6. PT Karya Teknik Utama sebesar Rp 233.622.814.748
7. Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar USD 3.650.000
Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp1.546.710.100.000.
Dari tujuh pihak kreditur yang mengajukan PKPU, tiga pihak yakni Kantor Hukum Juniver Girsang dan Kantor Kuasa Hukum Brurtje Maramis, dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) belum menyatakan setuju. Adapun 4 pihak lainnya menyatakan menerima proposal perdamaian yang disampaikan KCN.
"Tuntutan bunga dan denda yang disampaikan pihak Juniver maupun Brurtje Maramis tidak dapat kami penuhi, karena hal tersebut tidak ada dalam perjanjian kontrak," ujar Kuasa Hukum KCN Agus Trianto dalam pemaparannya di hadapan persidangan.
Perkara PKPU yang diajukan Juniver Girsang Cs kepada KCN bermula dari tuntutan Juniver yang tak lain adalah mantan kuasa hukum KCN. Juniver menuntut success fee senilai 1 juta dollar AS atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap KBN.
Sedangkan kerugian yang diklaim pihak KBN, menurut Dirut KCN Widodo, tidak mungkin dipenuhi. Alasannya, sumber pembiayaan proyek Pelabuhan Marunda yang digarap KCN bersama KBN berasal dari swasta murni. "Perlu digarisbawahi bahwa proyek itu adalah non APBN dan non APBD," ujar Widodo.
Persidangan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Mei 2020, untuk memberikan waktu berpikir dan menentukan sikap kepada pihak Juniver dan Brurtje.
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
6. PT Karya Teknik Utama sebesar Rp 233.622.814.748
7. Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar USD 3.650.000
Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp1.546.710.100.000.
Dari tujuh pihak kreditur yang mengajukan PKPU, tiga pihak yakni Kantor Hukum Juniver Girsang dan Kantor Kuasa Hukum Brurtje Maramis, dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) belum menyatakan setuju. Adapun 4 pihak lainnya menyatakan menerima proposal perdamaian yang disampaikan KCN.
"Tuntutan bunga dan denda yang disampaikan pihak Juniver maupun Brurtje Maramis tidak dapat kami penuhi, karena hal tersebut tidak ada dalam perjanjian kontrak," ujar Kuasa Hukum KCN Agus Trianto dalam pemaparannya di hadapan persidangan.
Perkara PKPU yang diajukan Juniver Girsang Cs kepada KCN bermula dari tuntutan Juniver yang tak lain adalah mantan kuasa hukum KCN. Juniver menuntut success fee senilai 1 juta dollar AS atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap KBN.
Sedangkan kerugian yang diklaim pihak KBN, menurut Dirut KCN Widodo, tidak mungkin dipenuhi. Alasannya, sumber pembiayaan proyek Pelabuhan Marunda yang digarap KCN bersama KBN berasal dari swasta murni. "Perlu digarisbawahi bahwa proyek itu adalah non APBN dan non APBD," ujar Widodo.
Persidangan rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Mei 2020, untuk memberikan waktu berpikir dan menentukan sikap kepada pihak Juniver dan Brurtje.
tulis komentar anda