Beriktikad Baik, Dirut KCN Bawa Uang 1 Juta Dolar ke Sidang PKPU
Senin, 11 Mei 2020 - 16:20 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi menunjukkan iktikad baik, ingin segera berdamai dengan pihak yang menggugatnya dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebagai bukti perdamaian, Widodo membawa uang tunai sebesar 1 juta dolar AS dalam persidangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020).
Uang tunai yang ia bawa dalam sebuah tas koper berukuran besar itu kemudian ditunjukkan di hadapan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, maupun pihak Kreditur yang hadir dalam persidangan dengan agenda rapat pembahasan dan pemungutan suara.
"Ini sebagai bukti kami mempunyai niat baik untuk berdamai. Kami akan membayarkan semua kewajiban kami dengan uang tunai ini," ujar Widodo.
Usaha menunjukkan iktikad baik dan komitmen dari KCN tersebut mendapat apresiasi dari Hakim Pengawas, Tim Pengurus, serta sebagian besar Kreditur. (Baca juga: Siapkan Perdamaian, KCN Tunggu Daftar Tagihan Tetap PKPU)
Diketahui berdasarkan paparan pengurus PKPU Arief Patramijaya, hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan, terdapat 7 kreditur yang telah mendaftar yakni:
1. Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai USD 1.148.400
2. Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai USD 106.000
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
Sebagai bukti perdamaian, Widodo membawa uang tunai sebesar 1 juta dolar AS dalam persidangan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020).
Uang tunai yang ia bawa dalam sebuah tas koper berukuran besar itu kemudian ditunjukkan di hadapan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, maupun pihak Kreditur yang hadir dalam persidangan dengan agenda rapat pembahasan dan pemungutan suara.
"Ini sebagai bukti kami mempunyai niat baik untuk berdamai. Kami akan membayarkan semua kewajiban kami dengan uang tunai ini," ujar Widodo.
Usaha menunjukkan iktikad baik dan komitmen dari KCN tersebut mendapat apresiasi dari Hakim Pengawas, Tim Pengurus, serta sebagian besar Kreditur. (Baca juga: Siapkan Perdamaian, KCN Tunggu Daftar Tagihan Tetap PKPU)
Diketahui berdasarkan paparan pengurus PKPU Arief Patramijaya, hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan, terdapat 7 kreditur yang telah mendaftar yakni:
1. Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai USD 1.148.400
2. Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai USD 106.000
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
tulis komentar anda