Anita dan Andi Irfan Hari Ini Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Pinangki
Rabu, 25 November 2020 - 06:00 WIB
JAKARTA - Tersangka Anita Dewi Kolopaking dan terdakwa mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Pinangki Sirna Malasari , Rabu (25/11/2020).
Jefri Moses Kam, kuasa hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari membenarkan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara atas nama kliennya, Rabu (25/11/2020). Meski begitu Jefri belum menerima informasi jam berapa persisnya persidangan akan dimulai. Dia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan dua orang sebagai saksi untuk persidangan, hari ini.
"Saksi sidang Bu Pinangki untuk hari Rabu tanggal 25 November diagendakan Anita dan Andi Irfan," ujar Jefri saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (24/11/2020) malam. ( )
Sebelumnya Pinangki dalam jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung didakwa menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra alias Joktjan.
Suap yang diterima Pinangki untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara cassie Bank Bali atas nama terpidana Djoko Tjandra melalui Kejaksaan Agung. Selain penerimaan suap, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ( )
Jefri Moses Kam, kuasa hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari membenarkan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara atas nama kliennya, Rabu (25/11/2020). Meski begitu Jefri belum menerima informasi jam berapa persisnya persidangan akan dimulai. Dia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan dua orang sebagai saksi untuk persidangan, hari ini.
"Saksi sidang Bu Pinangki untuk hari Rabu tanggal 25 November diagendakan Anita dan Andi Irfan," ujar Jefri saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (24/11/2020) malam. ( )
Sebelumnya Pinangki dalam jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung didakwa menerima suap sebesar USD500.000 dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra alias Joktjan.
Suap yang diterima Pinangki untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara cassie Bank Bali atas nama terpidana Djoko Tjandra melalui Kejaksaan Agung. Selain penerimaan suap, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ( )
(abd)
tulis komentar anda