Memutus Mata Rantai Dugaan Pungli Dana Pesantren

Rabu, 25 November 2020 - 05:30 WIB
Pada kasus yang lain, bisa juga terjadi tiba-tiba pesantren di daerah mendapatkan kiriman bantuan berbagai peralatan dari pengirim mengatasnamakan Kemenag, namun pesantren merasa tidak merasa mengirimkan proposal bantuan. Hal ini biasanya terjadi di masa-masa akhir tahun anggaran. Namun, barang-barang tersebut bermutu rendah. Dalam hal ini bisa saja timbul dugaan bantuan tersebut hanya untuk menghabiskan anggaran dan harga telah di-mark up sedemikian rupa karena pesantren yang bersangkutan tidak terima daftar harga, hanya daftar terima barang.

Terkait berbagai peristiwa di atas, tampaknya usaha memutus mata rantai kasus ini terbilang urgen dan mendesak. Kemenag perlu melakukan beberapa langkah. Pertama, tindakan tegas (pidanakan) oknum yang melanggar aturan. Pungli jika dilakukan aparatur negara jelas sudah memenuhi syarat delik pidana korupsi. Pun tindak tegas oknum-oknum di luar Kemenag (swasta) yang terlibat pungli.

Kedua, reformasi birokrasi Kemenag. Struktur organisasi Kemenag yang masih terpusat menyebabkan Kemenag sulit diakses masyarakat, terutama masyarakat di daerah. Percaloan muncul juga di antaranya disebabkan faktor ini. Perlu transparansi dan akuntabilitas program yang diikuti pengawasan yang ketat. Dengan transparansi, masyarakat bisa memperoleh informasi seterang-terangnya.

Ketiga, pemberdayaan pesantren. Kapasitas kelembagaan pesantren harus ditingkatkan. Mutu setiap pesantren di Tanah Air tidaklah sama. Ada yang maju dan modern, ada pula yang masih minus dan sederhana. Problem-problem penyaluran bantuan ke pesantren, misalnya, bisa muncul dari internal pesantren sendiri. Contohnya, kemampuan membuat proposal dan laporan yang akuntabel pada pesantren tertentu masih menjadi masalah besar akibat minimnya SDM dan rendahnya kapasitas kelembagaan.

Keempat, sistem kontrol dan evaluasi program. Kontrol dan evaluasi program secara internal, mungkin saja sudah dilakukan. Namun, untuk sebuah evaluasi yang komprehensif, diperlukan juga evaluasi dari pihak internal, yang melibatkan masyarakat dan pihak yang independen. Pemberitaan yang dihasilkan dari investigasi oleh institusi media massa yang independen, sebagai salah satu bentuk kontrol jurnalistik, juga tidak boleh dipandang sebelah mata.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More