UU Ciptaker Dinilai Beri Peluang Pengembangan Industri Halal
Selasa, 24 November 2020 - 19:12 WIB
Peluang lainnya adalah dengan mengembangkan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Misalnya industri FnB dan kosmetik di KEK Sei Mangkei dan KEK Kendal, industri fesyen di KEK Kendal dan indsutri serta rekreasi di KEK Singhasari.
Itulah sebabnya Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sapta Nirwandar mengatakan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya UMK membuka usaha baru. Semua itu diharapkan dapat membuka ekspor industri halal.
Apalagi keberadaan sertifikasi halal sangat penting untuk ekspor, karena memberikan jaminan kepada klien asing. "Kita harus bisa berbagi ke seluruh dunia untuk menambah pendapatan negara dari devisa," ujar Sapta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Erwin Noekman berharap pelaksanaan kawasan industri syariah bisa mendorong perkembangan asuransi syariah. Tentunya hal itu dapat terwujud jika pemerintah memberikan dukungan dengan menerbitkan aturan agar seluruh aktivitas di kawasan industri halal juga mempergunakan berbagai hal untuk mendukung aktivitas halal, misalkan saja asuransi syariah.
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar mengatakan, regulasi dalam industri halal itu penting. Untuk itu, negara perlu hadir untuk melindungi segenan bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satunya melalui UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dosen FEB UHAMKA ini mengaku optimis ke depan regulasi ‘sapu jagat’ ini bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Ia pun meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggandeng semua elemen untuk mensosialisasikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.
Ketika UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disetujui, maka sebaiknya berupaya memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Ia pun mendorong pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Namun, sebaiknya pemerintah tetap mengakomodir elemen masyarakat yang sebelumnya keberatan. Misalnya, kalangan buruh.
Itulah sebabnya Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sapta Nirwandar mengatakan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya UMK membuka usaha baru. Semua itu diharapkan dapat membuka ekspor industri halal.
Apalagi keberadaan sertifikasi halal sangat penting untuk ekspor, karena memberikan jaminan kepada klien asing. "Kita harus bisa berbagi ke seluruh dunia untuk menambah pendapatan negara dari devisa," ujar Sapta.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Erwin Noekman berharap pelaksanaan kawasan industri syariah bisa mendorong perkembangan asuransi syariah. Tentunya hal itu dapat terwujud jika pemerintah memberikan dukungan dengan menerbitkan aturan agar seluruh aktivitas di kawasan industri halal juga mempergunakan berbagai hal untuk mendukung aktivitas halal, misalkan saja asuransi syariah.
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar mengatakan, regulasi dalam industri halal itu penting. Untuk itu, negara perlu hadir untuk melindungi segenan bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Salah satunya melalui UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dosen FEB UHAMKA ini mengaku optimis ke depan regulasi ‘sapu jagat’ ini bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Ia pun meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggandeng semua elemen untuk mensosialisasikan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.
Ketika UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah disetujui, maka sebaiknya berupaya memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Ia pun mendorong pemerintah segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Namun, sebaiknya pemerintah tetap mengakomodir elemen masyarakat yang sebelumnya keberatan. Misalnya, kalangan buruh.
(maf)
tulis komentar anda