UU Cipta Kerja Digugat, MK Mulai Sidangkan Uji Materi Serikat Buruh
Selasa, 24 November 2020 - 19:47 WIB
Secara spesifik para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Ciptaker. Masing-masing yakni Pasal 81 angka 3, Pasal 81 angka 4 tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16, dan angka 17 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, dan Pasal 81 angka 18, angka 19, dan angka 20 terkait pekerja alih daya atau outsourcing.
(Baca: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)
Berikutnya, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 ihwal rentang waktu kerja, Pasal 81 angka 23 tentang cuti, Pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 35, dan angka 36 terkait upah minimum, dan Pasal 81 angka 37,l dan angka 38 tentang pemutusan hubungan kerja.
Selanjutnya, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56, angka 58, dan angka 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja, Pasal 81 angka 62, angka 63, dan angka 65, dan angka 66 sehubungan dengan penghapusan sanksi pidana, dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.
Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Pemohon juga meminta MK menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Lima hal lain dalam petitum yaitu, pertama, meminta MK menyatakan tanda baca titik, koma, dan kata atau setelah frasa lembaga pelatihan kerja swasta dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi lembaga pelatihan kerja swasta," tegas Asrun di hadapan para hakim konstitusi.
(Baca: Uji Materi ke MK Lebih Tepat Jika Tak Sepakat UU Ciptaker)
(Baca: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)
Berikutnya, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 ihwal rentang waktu kerja, Pasal 81 angka 23 tentang cuti, Pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 35, dan angka 36 terkait upah minimum, dan Pasal 81 angka 37,l dan angka 38 tentang pemutusan hubungan kerja.
Selanjutnya, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56, angka 58, dan angka 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja, Pasal 81 angka 62, angka 63, dan angka 65, dan angka 66 sehubungan dengan penghapusan sanksi pidana, dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.
Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Pemohon juga meminta MK menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Lima hal lain dalam petitum yaitu, pertama, meminta MK menyatakan tanda baca titik, koma, dan kata atau setelah frasa lembaga pelatihan kerja swasta dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi lembaga pelatihan kerja swasta," tegas Asrun di hadapan para hakim konstitusi.
(Baca: Uji Materi ke MK Lebih Tepat Jika Tak Sepakat UU Ciptaker)
Lihat Juga :