KPK Warning Cakada jika Tak Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Kampanye

Selasa, 24 November 2020 - 17:35 WIB
Berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada lima modus korupsi kepala daerah yakni, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.

Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.

"Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta, lima, penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN," imbuhnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!