KPK Warning Cakada jika Tak Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Kampanye
Selasa, 24 November 2020 - 17:35 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata memperingatkan calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, ditekankan Alexander, merupakan ukuran integritas setiap calon kepala daerah.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Imbauan ini disampaikan Alexander saat menghadiri acara pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi.
(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Imbauan ini disampaikan Alexander saat menghadiri acara pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi.
(Baca juga: Menag Minta Akademisi dan Kampus Jadi Garda Terdepan Dukung Wakaf Nasional)
Lihat Juga :