KPK Warning Cakada jika Tak Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Kampanye

Selasa, 24 November 2020 - 17:35 WIB
"Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada," ujar Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, melalui akun Youtube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

(Baca juga: Terbukti, Imunisasi Berhasil Cegah Penyakit Menular)

Alex mencegah terjadi korupsi oleh kepala daerah. Sebab, berdasarkan kajian KPK, korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.

Dari hasil survei KPK pada 2018, banyak donatur yang menyumbangkan uangnya kepada para calon kepala daerah agar jika nantinya menang dalam kontestasi, dapat dipermudah perizinannya, diberikan keleluasan untuk ikut tender proyek pemerintah.

Kemudian juga berharap mendapat keamanan dalam menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!