Akhir Masa Kampanye Pilkada, Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat

Selasa, 24 November 2020 - 13:39 WIB
Lebih lanjut Nurul mengatakan, dana itu dikeluarkan untuk kampanye di media sosial di luar jadwal. Dan, faktanya memang iklan kampanye itu banyak beredar sekalipun periode iklan kampanye di media sosial belum diperbolehkan oleh KPU.

"13 hari masa kampanye terakhir, dimana iklan kampanye di media telah diperbolehkan, kita harus mengawasi bersama-sama terkait konten yang disebarkan oleh paslon dan tim relawan, disinformasi dan ujaran kebencian yang beredar, juga besaran dana iklan kampanye yang dikeluarkan oleh paslon atau orang-orang yang beriklan untuk paslon," ujarnya.

. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Di sisi lain, sekalipun kampanye tatap muka tetap dilakukan, masih banyak kaum muda yang belum mengetahui paslon dan rekam jejak paslon di daerah mereka. Dari survei yang dilakukan oleh Perludem bersama Campaign.com dan Change.org terhadap 9 ribu kaum muda di seluruh Indonesia, ada 61 persen kaum muda yang menjawab belum mengetahui rekam jejak paslon di daerah mereka.

Menurutnya, kondisi itu tentu mengkhawatirkan kita semua. Sebab ketidaktahuan pemilih terkait paslon dan rekam jejak paslon akan berdampak pada dua hal: satu, rendahnya partisipasi; dua, suara menjadi tidak bermakna bagi nasib masyarakat di daerah karena pemilih memilih tak berdasarkan informasi yang dia peroleh.

"Jadi, KPU harus lebih gencar mensosialisasikan profil para paslon. Bisa lewat tv lokal, media lokal, radio lokal, atau sosialisasi yang melibatkan RT RW," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More