Libur Akhir Tahun Dipangkas demi Tekan Penyebaran Covid-19
Selasa, 24 November 2020 - 06:32 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa menegaskan, keputusan pemerintah memperpendek waktu liburan merupakan kewajiban negara untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, pariwisata Bali telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di objek wisata, hotel, restoran, hingga toko oleh-oleh. “Setiap orang yang masuk ke Bali juga masih diwajibkan menunjukkan hasil rapid test hingga swab test,” katanya. (Baca juga: Tips Memilih Dokter untuk Konsultasi Anak)
Kesiapan Bali juga dilakukan melalui program “We Love Bali” sebagai bentuk edukasi sekaligus kampanye penerapan protokol kesehatan berbasis clean, healthy, safety, environment (CHSE).
Astawa mengaku yakin wisatawan yang akan berlibur ke Bali telah jauh hari melakukan perencanaan, termasuk menyiapkan protokol kesehatannya. “Jadi, silakan datang ke Bali dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, keputusan untuk memangkas waktu libur panjang di penghujung tahun akan membuat industri hotel semakin merana karena tidak ada keuntungan yang masuk.
“Hotel pasti terdampak okupansinya karena kalau kita lihat hotel ini bisa ada pengunjung saat liburan panjang, tapi dengan liburan dipotong maka keuntungan perhotelan makin minus,” ucap Maulana.
Tidak hanya itu, kata dia, industri pariwisata juga pasti terdampak karena momen liburan biasanya memicu pergerakan orang sehingga bisnis turisme berjalan. “Tapi, dengan liburnya dikurangi pasti terdampak,” ujarnya. (Baca juga: Mendadak Ngangur, Kartu Prakerja Banyak Diburu Laki-laki)
Dia menegaskan, sedianya ada libur panjang bisa membangkitkan pariwisata sehingga bisnis hotel ikut terdampak. “Kita akui liburan ini okupansinya enggak terlalu besar dan pada saat weekdays okupansinya akan drop,” katanya.
Kemenhub Siapkan
Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah mengenai penetapan libur panjang menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Jika kepastian libur panjang sudah ditetapkan, Kemenhub dapat melakukan antisipasi lonjakan penumpang sektor transportasi udara.
Menurutnya, pariwisata Bali telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di objek wisata, hotel, restoran, hingga toko oleh-oleh. “Setiap orang yang masuk ke Bali juga masih diwajibkan menunjukkan hasil rapid test hingga swab test,” katanya. (Baca juga: Tips Memilih Dokter untuk Konsultasi Anak)
Kesiapan Bali juga dilakukan melalui program “We Love Bali” sebagai bentuk edukasi sekaligus kampanye penerapan protokol kesehatan berbasis clean, healthy, safety, environment (CHSE).
Astawa mengaku yakin wisatawan yang akan berlibur ke Bali telah jauh hari melakukan perencanaan, termasuk menyiapkan protokol kesehatannya. “Jadi, silakan datang ke Bali dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, keputusan untuk memangkas waktu libur panjang di penghujung tahun akan membuat industri hotel semakin merana karena tidak ada keuntungan yang masuk.
“Hotel pasti terdampak okupansinya karena kalau kita lihat hotel ini bisa ada pengunjung saat liburan panjang, tapi dengan liburan dipotong maka keuntungan perhotelan makin minus,” ucap Maulana.
Tidak hanya itu, kata dia, industri pariwisata juga pasti terdampak karena momen liburan biasanya memicu pergerakan orang sehingga bisnis turisme berjalan. “Tapi, dengan liburnya dikurangi pasti terdampak,” ujarnya. (Baca juga: Mendadak Ngangur, Kartu Prakerja Banyak Diburu Laki-laki)
Dia menegaskan, sedianya ada libur panjang bisa membangkitkan pariwisata sehingga bisnis hotel ikut terdampak. “Kita akui liburan ini okupansinya enggak terlalu besar dan pada saat weekdays okupansinya akan drop,” katanya.
Kemenhub Siapkan
Pada bagian lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih menunggu keputusan pemerintah mengenai penetapan libur panjang menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Jika kepastian libur panjang sudah ditetapkan, Kemenhub dapat melakukan antisipasi lonjakan penumpang sektor transportasi udara.
tulis komentar anda