Libur Akhir Tahun Dipangkas demi Tekan Penyebaran Covid-19
Selasa, 24 November 2020 - 06:32 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk memangkas waktu libur tahun 2020 mendapat respons beragam dari sejumlah kalangan. Ada yang menilai keputusan tersebut tepat untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19, namun di sisi lain para pelaku usaha melihat ada potensi kehilangan pendapatan.
Kendati demikian, keputusan diperpendeknya waktu liburan akhir tahun diharapkan dapat mempertimbangkan segala aspek, termasuk kesehatan dan ekonomi. “Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan, pengurangan,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas di Jakarta kemarin. (Baca: Apakah Amal Bisa Mengubah Takdir?)
Muhadjir mengatakan, Presiden meminta agar ketetapan pemangkasan libur tersebut segera dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. “Presiden memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama yang berkaitan dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idulfitri,” katanya.
Sebelumnya Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masih akan mengkaji perkembangan kasus Covid-19 pascalibur panjang akhir Oktober hingga awal November. Menurut Doni, Satgas masih mengikuti perkembangan sampai satu minggu yang akan datang, apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadi kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat.
Dia menambahkan, jika penambahan kasus tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih bisa dikendalikan, maka Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang.
Seperti diketahui, pada akhir Desember 2020 akan ada kembali masa libur panjang bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal pada 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021. (Baca juga: Siap-siap! Seleksi PPPK Guru Honorer Segera Dibuka)
Selain itu, sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2020. Kemudian ada juga cuti bersama Lebaran yang digeser ke bulan Desember tahun ini yakni pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
Akan tetapi, apabila kenaikan kasus signifikan, maka Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya. “Apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September yang lalu, tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” ucap Doni.
Menanggapi rencana pemangkasan waktu libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Bali berharap keputusan tersebut tidak berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.
Kendati demikian, keputusan diperpendeknya waktu liburan akhir tahun diharapkan dapat mempertimbangkan segala aspek, termasuk kesehatan dan ekonomi. “Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan, pengurangan,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas di Jakarta kemarin. (Baca: Apakah Amal Bisa Mengubah Takdir?)
Muhadjir mengatakan, Presiden meminta agar ketetapan pemangkasan libur tersebut segera dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. “Presiden memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama yang berkaitan dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idulfitri,” katanya.
Sebelumnya Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masih akan mengkaji perkembangan kasus Covid-19 pascalibur panjang akhir Oktober hingga awal November. Menurut Doni, Satgas masih mengikuti perkembangan sampai satu minggu yang akan datang, apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadi kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat.
Dia menambahkan, jika penambahan kasus tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih bisa dikendalikan, maka Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang.
Seperti diketahui, pada akhir Desember 2020 akan ada kembali masa libur panjang bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal pada 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021. (Baca juga: Siap-siap! Seleksi PPPK Guru Honorer Segera Dibuka)
Selain itu, sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2020. Kemudian ada juga cuti bersama Lebaran yang digeser ke bulan Desember tahun ini yakni pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
Akan tetapi, apabila kenaikan kasus signifikan, maka Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya. “Apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September yang lalu, tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” ucap Doni.
Menanggapi rencana pemangkasan waktu libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Bali berharap keputusan tersebut tidak berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.
tulis komentar anda