PNS Ramping Birokrasi Efisien

Selasa, 24 November 2020 - 06:13 WIB
Jabatan-jabatan fungsional baru tersebut antara lain metrolog (Badan Siber Nasional), negosiator perdagangan (Kemendag), pengawas perdagangan (Kemendag), pemeriksa perdagangan berjangka komoditi (Kemendag), analis pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR), kurator keperdataan (Kemenkumham), asisten penata kadastral (Kemen ATR/BPN), dan penata kadastral (Kemen ATR/BPN).

Lalu, analis intelijen (BIN), pengawas intelijen (BIN), pengembang sistem intelijen (BIN), penata kelola intelijen (BIN), asisten penata kelola intelijen (BIN), asisten agen intelijen (BIN), inspektur navigasi penerbangan (Kemenhub), asisten inspektur navigasi penerbangan (Kemenhub), inspektur pengoperasian pesawat udara (Kemenhub), asisten inspektur pengoperasian pesawat udara (Kemenhub), inspektur kelaikudaraan pesawat udara (Kemenhub), dan asisten inspektur kelaikudaraan pesawat udara (Kemenhub).

Selanjutnya manggala informatika (BSSN), analis standardisasi (BSN), penyuluh lingkungan hidup (Kementerian LHK), analis hukum (Kemenkumham), asisten penyuluh pajak (Kemenkeu), pranata SDM aparatur (BKN), pengembang penilaian pendidikan (Kemendikbud), pengembang kurikulum (Kemendikbud), penata laboratorium narkotika (BNN), asisten penata laboratorium narkotika (BNN), analis perdagangan (Kemendag), dan penjamin mutu produk (Kemendag).

“Jadi, ada penyetaraan. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya. Sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Sayangnya, meski upaya penyederhanaan terus dilakukan, hingga kini masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan fungsional. Umumnya mereka lebih tertarik pada jabatan struktural. Pola pikir inilah yang harus diubah untuk menciptakan pola kerja pemerintahan yang baik. (Lihat videonya: Hat-hati Modus Penipuan Modifikasi ATM)

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam kesempatan terpisah menilai pemangkasan dilakukan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. Di mana jabatan struktural yang dipangkas akan diganti menjadi jabatan fungsional yang menekankan keahlian.

“Jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hierarki dan level eselonisasi pejabat struktural menjadi dua level saja. Dan, mengganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi,” ungkapnya. (Dita Angga/Kiswondari/F.W. Bahtiar)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!