PNS Ramping Birokrasi Efisien

Selasa, 24 November 2020 - 06:13 WIB
loading...
PNS Ramping Birokrasi...
Dengan dukungan sistem teknologi yang kian memadai, pemerintah berencana merampingkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dengan dukungan sistem teknologi yang kian memadai, pemerintah berencana merampingkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Praktis, jumlah PNS baru yang direkrut nanti tak harus sebanding dengan jumlah yang pensiun.

Perubahan kebijakan ini dilandasi situasi pandemi dalam sembilan bulan terakhir yang telah melahirkan banyak teknologi sekaligus strategi. Di tengah situasi wabah, kinerja PNS justru bisa mampu disederhanakan. Efisiensi dan efektivitas kerja itu antara lain ketika para PNS tak harus lagi hadir langsung di kantor. Beberapa bidang pekerjaan juga dituntaskan oleh sedikit saja para PNS. Saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,1 juta orang.

Kemungkinan perampingan struktur PNS makin terbuka lantaran pemerintah juga memiliki modal sistem e-government yang membuat pola kerja administratif pemerintahan kian mudah. (Baca: Apakah Amal Bisa Mengubah Takdir?)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumulo optimistis rencana ini bisa terwujud. Dalam pandangan Tjaho, jika sistem teknologi bisa dimanfaatkan dengan maksimal, maka penghematan jumlah PNS tidaklah mustahil.

Apalagi, sistem penyederhanaan jumlah aparatus negara ini makin lazim dilakukan di sejumlah negara, termasuk beberapa negara dekat Indonesia. Di Singapura, jumlah PNS jumlahnya hanya berkisar ratusan orang. Gambaran tak jauh beda terjadi di Korea Selatan. Di Korea, banyak pekerjaan teknis telah tergantikan dengan penggunaan teknologi digital. “Di Korea Selatan, jaringan IT-nya bagus,” ungkap Tjahjo pekan lalu.

Mantan menteri dalam negeri ini juga menyebut, di Malaysia, untuk mengambil keputusan di sidang paripurna DPR, teknologi juga sudah biasa digunakan. Lewat teknologi, otomatis anggota Dewan secara fisik dalam ruang Parlemen yang hadir tak harus semuanya, namun hanya perwakilan sekitar 3-4 orang. Anggota Dewan yang tak hadir di Parlemen juga memanfaatkan tombol di sistem yang tampil di layar handphone untuk memberikan persetujuan atau penolakan. (Baca juga: Siap-siap! PPPK Guru Honorer Segera Dibuka)

“Kebutuhan di kementerian dan lembaga kami tekankan sesuai kebutuhan. Misalkan pensiun 10, enggak perlulah terima ASN-nya juga 10, minimal dua atau satu enggak masalah. Karena sistem e-government bisa memperkuat tata kelola pemerintahan,” jelas Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, dengan di era kenormalan baru ini, banyak pekerjaan yang tidak membutuhkan banyak pegawai. “Dengan pendekatan teknologi informasi dan komunikasi, sebagian pekerjaan dapat dialihkan ke dalam sistem,” ungkapnya.

Dia menyebut berkurangnya formasi atau struktur ini tidak akan berdampak pada kinerja birokrasi. Dia bahkan menyebut ada kementerian yang tidak akan merekrut CPNS hingga 2022.

Pensiun Dini

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, rencana pemerintah sebenarnya sudah wacana lama. Namun, diakui selama pandemi Covid-19 semua pekerja dan PNS sudah memulai bekerja dari rumah dan menggunakan teknologi informasi. “Karena itu, kebijakan pengurangan PNS ini sangat tepat dimulai sekarang. Kalau bisa, bukan hanya di kementerian dan lembaga. Akan tetapi, di daerah juga karena PNS banyak di sana,” ucapnya. (Baca juga: Tips Memilih Dokter untuk Konsultasi Anak)

Trubus memberikan usul yang lebih ekstrem untuk mengurangi PNS , yakni program pensiun dini karena sekarang pekerjaan mengandalkan teknologi informasi (TI), para PNS yang gagap teknologi (gaptek) dipensiunkan dini. “Jadi, tidak bisa langsung. Bertahap, golongan apa dulu misalnya II-III. Dilihat, kalau dia enggak (paham TI) dipensiunkan dini,” tuturnya.

Dosen Universitas Trisakti itu menegaskan saat ini dan di masa depan layanan publik sangat menuntut kemampuan penguasaan digital. Ini tentu membutuhkan orang-orang yang bisa beradaptasi dengan TI.

Dalam rangka penyederhanaan birokrasi, pemerintah juga mengambil langkah untuk memangkas jabatan struktural, yakni eselon III, IV, dan V. PNS yang terdampak pemangkasan tersebut akan dialihkan ke dalam jabatan fungsional. (Baca juga: Mendadak Nganggur, Kartu Prakerja Banyak Diburu Laki-laki)

Pemerintah pun akan menambah jabatan-jabatan fungsional di tubuh birokrasi Indonesia. Saat ini terdapat 32 jabatan fungsional baru. Dengan demikian, jumlah total jabatan /fungsional yang ada saat ini adalah 231. Pemerintah saat ini juga masih memproses 109 jabatan fungsional baru dari berbagai kementerian/lembaga.

Jabatan-jabatan fungsional baru tersebut antara lain metrolog (Badan Siber Nasional), negosiator perdagangan (Kemendag), pengawas perdagangan (Kemendag), pemeriksa perdagangan berjangka komoditi (Kemendag), analis pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR), kurator keperdataan (Kemenkumham), asisten penata kadastral (Kemen ATR/BPN), dan penata kadastral (Kemen ATR/BPN).

Lalu, analis intelijen (BIN), pengawas intelijen (BIN), pengembang sistem intelijen (BIN), penata kelola intelijen (BIN), asisten penata kelola intelijen (BIN), asisten agen intelijen (BIN), inspektur navigasi penerbangan (Kemenhub), asisten inspektur navigasi penerbangan (Kemenhub), inspektur pengoperasian pesawat udara (Kemenhub), asisten inspektur pengoperasian pesawat udara (Kemenhub), inspektur kelaikudaraan pesawat udara (Kemenhub), dan asisten inspektur kelaikudaraan pesawat udara (Kemenhub).

Selanjutnya manggala informatika (BSSN), analis standardisasi (BSN), penyuluh lingkungan hidup (Kementerian LHK), analis hukum (Kemenkumham), asisten penyuluh pajak (Kemenkeu), pranata SDM aparatur (BKN), pengembang penilaian pendidikan (Kemendikbud), pengembang kurikulum (Kemendikbud), penata laboratorium narkotika (BNN), asisten penata laboratorium narkotika (BNN), analis perdagangan (Kemendag), dan penjamin mutu produk (Kemendag).

“Jadi, ada penyetaraan. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya. Sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Sayangnya, meski upaya penyederhanaan terus dilakukan, hingga kini masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan fungsional. Umumnya mereka lebih tertarik pada jabatan struktural. Pola pikir inilah yang harus diubah untuk menciptakan pola kerja pemerintahan yang baik. (Lihat videonya: Hat-hati Modus Penipuan Modifikasi ATM)

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam kesempatan terpisah menilai pemangkasan dilakukan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. Di mana jabatan struktural yang dipangkas akan diganti menjadi jabatan fungsional yang menekankan keahlian.

“Jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hierarki dan level eselonisasi pejabat struktural menjadi dua level saja. Dan, mengganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi,” ungkapnya. (Dita Angga/Kiswondari/F.W. Bahtiar)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)