Covid-19 Masih Tinggi, Dekati Pilkada KPU Diminta Penuhi Hak Kelompok Rentan

Senin, 23 November 2020 - 19:55 WIB
Dia menjelaskan ada 2.787.594 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Padahal KTP-el itu syarat untuk menggunakan hak pilih di Pilkada.

Komnas HAM meminta penyelenggara pilkada memperhatikan kelompok khusus dan rentan agar hak-hak mereka terpenuhi. Kelompok ini, antara lain, warga yang sedang dipenjara, disabilitas, buruh migran, perempuan, lansia, masyarakat adat, dan orang yang sedang dirawat di rumah dan rumah sakit.

( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )

“Kelompok rentan dimaksud adalah mereka yang berusia 50 tahun ke atas. Juga mereka yang memiliki penyakit penyerta, serta terpapar dan menjalani isolasi di rumah sakit dan tempat-tempat yang dikhususkan untuk itu,” papar Amiruddin.

Dia menegaskan kewajiban negara memberikan jaminan dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan itu tercantum pada penjelasan umum mengenai hak sipil dan politik. Perlakuan itu berlaku bagi orang yang dirampas kemerdekaannya atas dasar hukum dan kewenangan negara, misalnya ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More