Komnas HAM: Petahana Berpotensi Tunggangi Program dan Netralitas ASN

Senin, 23 November 2020 - 19:25 WIB
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )

Berdasarkan data hingga 23 November 2020, ada 2.322 temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada ini. Pelanggaran administrasi, seperti penggantian jabatan ASN di luar waktu yang telah ditentukan, sebanyak 869 dan pelanggaran kode etik, seperti petugas yang berafiliasi dengan parpol, sebanyak 158 kasus.

Selain itu, ada 58 pelanggaran pidana yang dilakukan oleh peserta pilkada. Bentuk pelanggarannya, pemalsuaan dokumen saat mendaftarkan diri sebagai paslon, politik uang, dan menghalangi kerja penyelenggaran. “5 Kasus diantaranya sudah inkrah,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!