Mantan Jaksa KPK dan Lima Pejabat Lulus Calon Sekjen KY

Jum'at, 20 November 2020 - 18:50 WIB
Dia mengungkapkan, pelaksanaan dua tahap seleksi tersebut telah berlangsung di Gedung KY. Para peserta diwajibkan juga membawa surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab test dengan hasil negatif yang masa berlaku sampai Jumat (20/11/2020).

Suparman menegaskan, bagi pelamar atau calon yang tidak hadir saat tahap seleksi tersebut maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya. "Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Suparman.

(Baca: Pendaftaran Calon Sekjen KY Dibuka hingga 27 Oktober, Ini Persyaratannya)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Sriyana sedang mengikuti seleksi terbuka calon Sekjen KY. Sebelum mengikuti seleksi, Sriyani telah meminta izin dari pimpinan LPSK dan telah diberikan. Lebih dari itu Edwin mengatakan, LPSK berharap siapapun yang nanti terpilih dari enam orang calon diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja KY.

"Semoga KY mendapat Sekjen yang terbaik dari hasil seleksi ini. Karena Sekjen itu bagaikan ibu rumah tangga mengurus anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan organisasi," ujar Edwin saat dihubungi Jumat (20/11/2020) sore.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More