Mantan Jaksa KPK dan Lima Pejabat Lulus Calon Sekjen KY
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Mochamad Rum bersama lima pejabat dari dua kementerian dan tiga lembaga lulus seleksi administrasi calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY) . Hal ini tercantum dalam Pengumuman Nomor: 03/PANSEL-JPM/KP.02.02/11/2020 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Suparman Marzuki menyatakan, Pansel telah merampungkan hasil seleksi administrasi yang disampaikan pelamar atau calon dalam rangka pengisian jabatan tinggi madya Sekjen KY. Dari hasil tersebut, Pansel memutuskan enam orang dinyatakan lulus seleksi tahap administrasi. Di dalam pengumuman tertera nama lengkap disertai Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing. Dia mengungkapkan, nama-nama disusun berdasarkan abjad.
"Nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah Amar Ahmad, Arie Sudihar, Mochamad Rum, Sriyana, Sutan Suangkupon Lubis, dan Yasmon," ujar Suparman sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
(Baca: Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK)
Dalam penelusuran lebih lanjut, didapatkan data jabatan masing-masing. Sesuai abjad Amar Ahmad merupakan Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sementara, Arie Sudihar adalah Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY.
Mochamad Rum merupakan jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung. Rum juga tercatat pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan beberapa kali menjadi ketua tim JPU. Sriyana pernah bertugas di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Sejak beberapa tahun lalu hingga kini Sriyana menjabat sebagai Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara Sutan Suangkupon Lubis adalah Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terhitung Mei 2020. Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP. Enam, Yasmon tercatat sebagai Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.
(Baca: Sekjen KY Meninggal Dunia setelah Dirawat Akibat Covid-19)
Suparman melanjutkan, saat ini enam calon tersebut sebagaimana nama dan NIP yang tercantum di dalam pengumuman mengikuti dua tahap seleksi. Masing-masing yakni pertama, penulisan makalah pada Senin (16/11/2020). Kedua, tahap seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui metode assessment center sejak Rabu (18/11) hingga Jumat (20/11/2020).
Dia mengungkapkan, pelaksanaan dua tahap seleksi tersebut telah berlangsung di Gedung KY. Para peserta diwajibkan juga membawa surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab test dengan hasil negatif yang masa berlaku sampai Jumat (20/11/2020).
Suparman menegaskan, bagi pelamar atau calon yang tidak hadir saat tahap seleksi tersebut maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya. "Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Suparman.
(Baca: Pendaftaran Calon Sekjen KY Dibuka hingga 27 Oktober, Ini Persyaratannya)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Sriyana sedang mengikuti seleksi terbuka calon Sekjen KY. Sebelum mengikuti seleksi, Sriyani telah meminta izin dari pimpinan LPSK dan telah diberikan. Lebih dari itu Edwin mengatakan, LPSK berharap siapapun yang nanti terpilih dari enam orang calon diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja KY.
"Semoga KY mendapat Sekjen yang terbaik dari hasil seleksi ini. Karena Sekjen itu bagaikan ibu rumah tangga mengurus anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan organisasi," ujar Edwin saat dihubungi Jumat (20/11/2020) sore.
Suparman Marzuki menyatakan, Pansel telah merampungkan hasil seleksi administrasi yang disampaikan pelamar atau calon dalam rangka pengisian jabatan tinggi madya Sekjen KY. Dari hasil tersebut, Pansel memutuskan enam orang dinyatakan lulus seleksi tahap administrasi. Di dalam pengumuman tertera nama lengkap disertai Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing. Dia mengungkapkan, nama-nama disusun berdasarkan abjad.
"Nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah Amar Ahmad, Arie Sudihar, Mochamad Rum, Sriyana, Sutan Suangkupon Lubis, dan Yasmon," ujar Suparman sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
(Baca: Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK)
Dalam penelusuran lebih lanjut, didapatkan data jabatan masing-masing. Sesuai abjad Amar Ahmad merupakan Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sementara, Arie Sudihar adalah Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY.
Mochamad Rum merupakan jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung. Rum juga tercatat pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan beberapa kali menjadi ketua tim JPU. Sriyana pernah bertugas di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Sejak beberapa tahun lalu hingga kini Sriyana menjabat sebagai Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara Sutan Suangkupon Lubis adalah Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terhitung Mei 2020. Sebelumnya dia menjabat sebagai Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP. Enam, Yasmon tercatat sebagai Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.
(Baca: Sekjen KY Meninggal Dunia setelah Dirawat Akibat Covid-19)
Suparman melanjutkan, saat ini enam calon tersebut sebagaimana nama dan NIP yang tercantum di dalam pengumuman mengikuti dua tahap seleksi. Masing-masing yakni pertama, penulisan makalah pada Senin (16/11/2020). Kedua, tahap seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui metode assessment center sejak Rabu (18/11) hingga Jumat (20/11/2020).
Dia mengungkapkan, pelaksanaan dua tahap seleksi tersebut telah berlangsung di Gedung KY. Para peserta diwajibkan juga membawa surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab test dengan hasil negatif yang masa berlaku sampai Jumat (20/11/2020).
Suparman menegaskan, bagi pelamar atau calon yang tidak hadir saat tahap seleksi tersebut maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya. "Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Suparman.
(Baca: Pendaftaran Calon Sekjen KY Dibuka hingga 27 Oktober, Ini Persyaratannya)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Sriyana sedang mengikuti seleksi terbuka calon Sekjen KY. Sebelum mengikuti seleksi, Sriyani telah meminta izin dari pimpinan LPSK dan telah diberikan. Lebih dari itu Edwin mengatakan, LPSK berharap siapapun yang nanti terpilih dari enam orang calon diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja KY.
"Semoga KY mendapat Sekjen yang terbaik dari hasil seleksi ini. Karena Sekjen itu bagaikan ibu rumah tangga mengurus anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan organisasi," ujar Edwin saat dihubungi Jumat (20/11/2020) sore.
(muh)