Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Mengancam UMKM

Senin, 11 Mei 2020 - 10:11 WIB
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak menilai Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dinilai mengancam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dinilai mengancam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri. Sebab, RUU Cipta Kerja itu menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor, Pasal 49 ayat (1)–(5) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak mengatakan penghapusan ketentuan perizinan ekspor-impor berpotensi menyebabkan terbuka lebarnya kran impor yang masuk ke Indonesia. (Baca juga:



Jokowi: Jumlah Pengujian Sampel Covid-19 Jauh dari Target 10.000 per Hari )

Dia menilai hal tersebut menyebabkan tidak adanya lagi aturan mengenai kewajiban eksportir dan importir untuk memiliki perizinan baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!