Ini Lho Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020
Kamis, 19 November 2020 - 07:21 WIB
6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
15. Menjadi anggota/pengurus partai politik. dita angga
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
15. Menjadi anggota/pengurus partai politik. dita angga
tulis komentar anda