Ini Lho Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020

Kamis, 19 November 2020 - 07:21 WIB
loading...
Ini Lho Aktivitas ASN...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam pelanggaran netralitas di Pilkada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan hal ini dilakukan untuk meminimalisasi bertambahnya pelanggaran netralittas jelang pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember mendatang. “Untuk mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pegawai ASN. Khususnya mendekati perhelatan Pilkada Serentak 2020,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2020). (Baca juga: Sanksi ASN Tak Netral: Dari Penundaan Gaji hingga Pemberhentian)

Dia menyebut kan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon. “Ini agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan. Baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial,” ungkapnya. (Baca juga: Tak Netral, 362 ASN Dijatuhi Sanksi dan 72 ASN Datanya Diblokir BKN)

Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like )

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (paslon)

3. Foto bersama pasangan bakal calon/ paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan

4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya

5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon

7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon

8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye

9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain

10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN

11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP

12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara

13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye

14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye

15. Menjadi anggota/pengurus partai politik. dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved