Ini Lho Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan hal ini dilakukan untuk meminimalisasi bertambahnya pelanggaran netralittas jelang pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember mendatang. “Untuk mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pegawai ASN. Khususnya mendekati perhelatan Pilkada Serentak 2020,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2020). (Baca juga: Sanksi ASN Tak Netral: Dari Penundaan Gaji hingga Pemberhentian)
Dia menyebut kan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon. “Ini agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan. Baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial,” ungkapnya. (Baca juga: Tak Netral, 362 ASN Dijatuhi Sanksi dan 72 ASN Datanya Diblokir BKN)
Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like )
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (paslon)
3. Foto bersama pasangan bakal calon/ paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
15. Menjadi anggota/pengurus partai politik. dita angga
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan hal ini dilakukan untuk meminimalisasi bertambahnya pelanggaran netralittas jelang pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember mendatang. “Untuk mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pegawai ASN. Khususnya mendekati perhelatan Pilkada Serentak 2020,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2020). (Baca juga: Sanksi ASN Tak Netral: Dari Penundaan Gaji hingga Pemberhentian)
Dia menyebut kan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon. “Ini agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan. Baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial,” ungkapnya. (Baca juga: Tak Netral, 362 ASN Dijatuhi Sanksi dan 72 ASN Datanya Diblokir BKN)
Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like )
2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (paslon)
3. Foto bersama pasangan bakal calon/ paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan
4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya
5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon
7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon
8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain
10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN
11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP
12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye
14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye
15. Menjadi anggota/pengurus partai politik. dita angga
(cip)