Putusan MK Jadi Penentu Masa Depan KPK

Rabu, 18 November 2020 - 19:06 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini mengatakan, pengajuan gugatan ke MK atas pengesahan dan pelaksanaan UU baru KPK merupakan langkah konstitusional yang layak ditempuh oleh warga negara yakni para pemohon yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

Trimedya menilai selama ini MK melalui para hakim konstitusi telah memberikan keleluasaan dan porsi yang sama bagi para pihak saat proses persidangan uji UU baru KPK berlangsung di MK.

"MK itu institusi negara yang paling tidak bisa diintervensi. MK selalu menjunjung tinggi prinsip equality before the law, itu benar-benar MK terapkan. Semua kesempatan diberikan kepada pihak pemohon, termohon, bahkan pihak terkait," katanya. (Baca juga: Sindir Habib Rizieq, Menag: Ceramah Maulid Nabi Harusnya Ajarkan Hal Baik )

Di sisi lain, Trimedya mengungkapkan, bagi DPR sebenarnya proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan UU baru KPK telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara subtansial dan formil pun, kata dia, tidak ada yang bermasalah.

"DPR itu ada prosedurnya. Tidak mungkin ada prosedur yang dilompati, mulai dari kesepakatan pemerintah dan DPR sampai dengan diputuskan di rapat paripurna 17 September 2019," kata Trimedya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!