Putusan MK Jadi Penentu Masa Depan KPK
Rabu, 18 November 2020 - 19:06 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti terhadap tujuh perkara uji formil dan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi penentu masa depan KPK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu memang jadi penentu masa depan KPK. Iya dong. Para hakim konstitusi pasti mempertimbangkan itu," ujar Trimedya.
Hal itu disampaikan Trimedya menanggapi pertanyaan SINDOnews di Jakarta, Senin 16 November 2020.
Trimedya mengungkapkan, semua pihak baik publik maupun para pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait semestinya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan dan independensi para hakim konstitusi untuk memutus uji materiil dan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU baru KPK.
Apa pun putusannya nanti, lanjut dia, harus dihormati. Pasalnya, para hakim konstitusi dan MK secara kelembagaan pasti memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dan terungkap di persidangan.
"MK dan para hakimnya itu kan independen. Sehingga kita serahkan saja kepada mereka (para hakim konstitusi). Mereka kan sudah mengetahui ada rambu-rambu yang dilanggar atau tidak dalam pengesahan UU ini dan yang paling penting ada nggak hak konstitusional para pemohon yang dilanggar dan bertentangan dengan UUD," tuturnya. ( )
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini mengatakan, pengajuan gugatan ke MK atas pengesahan dan pelaksanaan UU baru KPK merupakan langkah konstitusional yang layak ditempuh oleh warga negara yakni para pemohon yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Trimedya menilai selama ini MK melalui para hakim konstitusi telah memberikan keleluasaan dan porsi yang sama bagi para pihak saat proses persidangan uji UU baru KPK berlangsung di MK.
"MK itu institusi negara yang paling tidak bisa diintervensi. MK selalu menjunjung tinggi prinsip equality before the law, itu benar-benar MK terapkan. Semua kesempatan diberikan kepada pihak pemohon, termohon, bahkan pihak terkait," katanya. (Baca juga: Sindir Habib Rizieq, Menag: Ceramah Maulid Nabi Harusnya Ajarkan Hal Baik )
Di sisi lain, Trimedya mengungkapkan, bagi DPR sebenarnya proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan UU baru KPK telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara subtansial dan formil pun, kata dia, tidak ada yang bermasalah.
"DPR itu ada prosedurnya. Tidak mungkin ada prosedur yang dilompati, mulai dari kesepakatan pemerintah dan DPR sampai dengan diputuskan di rapat paripurna 17 September 2019," kata Trimedya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu memang jadi penentu masa depan KPK. Iya dong. Para hakim konstitusi pasti mempertimbangkan itu," ujar Trimedya.
Hal itu disampaikan Trimedya menanggapi pertanyaan SINDOnews di Jakarta, Senin 16 November 2020.
Trimedya mengungkapkan, semua pihak baik publik maupun para pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait semestinya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan dan independensi para hakim konstitusi untuk memutus uji materiil dan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU baru KPK.
Apa pun putusannya nanti, lanjut dia, harus dihormati. Pasalnya, para hakim konstitusi dan MK secara kelembagaan pasti memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dan terungkap di persidangan.
"MK dan para hakimnya itu kan independen. Sehingga kita serahkan saja kepada mereka (para hakim konstitusi). Mereka kan sudah mengetahui ada rambu-rambu yang dilanggar atau tidak dalam pengesahan UU ini dan yang paling penting ada nggak hak konstitusional para pemohon yang dilanggar dan bertentangan dengan UUD," tuturnya. ( )
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini mengatakan, pengajuan gugatan ke MK atas pengesahan dan pelaksanaan UU baru KPK merupakan langkah konstitusional yang layak ditempuh oleh warga negara yakni para pemohon yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
Trimedya menilai selama ini MK melalui para hakim konstitusi telah memberikan keleluasaan dan porsi yang sama bagi para pihak saat proses persidangan uji UU baru KPK berlangsung di MK.
"MK itu institusi negara yang paling tidak bisa diintervensi. MK selalu menjunjung tinggi prinsip equality before the law, itu benar-benar MK terapkan. Semua kesempatan diberikan kepada pihak pemohon, termohon, bahkan pihak terkait," katanya. (Baca juga: Sindir Habib Rizieq, Menag: Ceramah Maulid Nabi Harusnya Ajarkan Hal Baik )
Di sisi lain, Trimedya mengungkapkan, bagi DPR sebenarnya proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan UU baru KPK telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara subtansial dan formil pun, kata dia, tidak ada yang bermasalah.
"DPR itu ada prosedurnya. Tidak mungkin ada prosedur yang dilompati, mulai dari kesepakatan pemerintah dan DPR sampai dengan diputuskan di rapat paripurna 17 September 2019," kata Trimedya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda