Putusan MK Jadi Penentu Masa Depan KPK

Rabu, 18 November 2020 - 19:06 WIB
loading...
Putusan MK Jadi Penentu...
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti terhadap tujuh perkara uji formil dan uji materiil UU baru KPK menjadi penentu masa depan KPK. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti terhadap tujuh perkara uji formil dan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi penentu masa depan KPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu memang jadi penentu masa depan KPK. Iya dong. Para hakim konstitusi pasti mempertimbangkan itu," ujar Trimedya.

Hal itu disampaikan Trimedya menanggapi pertanyaan SINDOnews di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Trimedya mengungkapkan, semua pihak baik publik maupun para pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait semestinya menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan dan independensi para hakim konstitusi untuk memutus uji materiil dan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU baru KPK.

Apa pun putusannya nanti, lanjut dia, harus dihormati. Pasalnya, para hakim konstitusi dan MK secara kelembagaan pasti memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dan terungkap di persidangan.

"MK dan para hakimnya itu kan independen. Sehingga kita serahkan saja kepada mereka (para hakim konstitusi). Mereka kan sudah mengetahui ada rambu-rambu yang dilanggar atau tidak dalam pengesahan UU ini dan yang paling penting ada nggak hak konstitusional para pemohon yang dilanggar dan bertentangan dengan UUD," tuturnya. (Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Polman Periode 2014-2019 )

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini mengatakan, pengajuan gugatan ke MK atas pengesahan dan pelaksanaan UU baru KPK merupakan langkah konstitusional yang layak ditempuh oleh warga negara yakni para pemohon yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

Trimedya menilai selama ini MK melalui para hakim konstitusi telah memberikan keleluasaan dan porsi yang sama bagi para pihak saat proses persidangan uji UU baru KPK berlangsung di MK.

"MK itu institusi negara yang paling tidak bisa diintervensi. MK selalu menjunjung tinggi prinsip equality before the law, itu benar-benar MK terapkan. Semua kesempatan diberikan kepada pihak pemohon, termohon, bahkan pihak terkait," katanya. (Baca juga: Sindir Habib Rizieq, Menag: Ceramah Maulid Nabi Harusnya Ajarkan Hal Baik)

Di sisi lain, Trimedya mengungkapkan, bagi DPR sebenarnya proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan UU baru KPK telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara subtansial dan formil pun, kata dia, tidak ada yang bermasalah.

"DPR itu ada prosedurnya. Tidak mungkin ada prosedur yang dilompati, mulai dari kesepakatan pemerintah dan DPR sampai dengan diputuskan di rapat paripurna 17 September 2019," kata Trimedya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
ARMY Syok! Harga Hotel...
ARMY Syok! Harga Hotel di Busan Naik hingga 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved