Kuota Haji 2021 Sebanyak 221.000 Jamaah, Menag Sampaikan 3 Opsi Pemberangkatan

Rabu, 18 November 2020 - 14:36 WIB
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag), Fachrul Razi mengatakan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Kuota tersebut dibagi menjadi kuota haji reguler sebanyak 203.320 dan haji khusus sebanyak 17.687 jamaah.

“Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah, tentang kuota haji tahun 2021. Berdasarkan hasil MoU penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2021, bahwa kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 221.000. Kuota tersebut dibagi menjadi kuota haji reguler sebanyak 203.320, sebanyak 17.687 jamaah,” ujar Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR, Rabu (18/11/2020). (Baca juga: Menag Sampaikan 3 Catatan Evaluasi Umrah di Masa Pandemi COVID-19)

Sementara itu, terkait dengan kebijakan Kementerian Agama KMA 494/2020 yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 akibat adanya pandemi COVID-19 maka Kemenag telah menyiapkan opsi-opsi.



“Adanya pembatasan Pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tahun lalu, maka kuota haji tahun 2020 tidak terserap. Jamaah yang telah melakukan pelunasan DP menjadi tertunda, berangkat menjadi tahun 2021 dengan catatan bila kuota haji sama dengan tahun 2020,” jelas Fachrul.

Namun, Fachrul mengatakan sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. “Sampai dengan saat ini, pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriyah, 2021 masehi,” kata dia.

Saat ini telah mulai disiapkan mitigasi keberangkatan ibadah haji tahun depan dengan tiga opsi sebagai berikut. Opsi pertama, jamaah diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi COVID-19 telah dinyatakan berakhir.

Opsi kedua, jamaah diberangkatkan dengan kuota terbatas pemberian Arab Saudi jika masa pandemi COVID-19 belum berakhir dan vaksin belum ada. “Pembatasan kuota ini akan berdampak pada keberangkatan jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH pada tahun 2020. Tidak semua dapat diberangkatkan sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi,” tutur Fachrul. (Baca juga: 18.752 Calon Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Berangkat, Ada Apa?)

Opsi ketiga, kata Fachrul, jamaah batal diberangkatkan jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota kepada pemerintah Indonesia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More