Menag Sampaikan 3 Catatan Evaluasi Umrah di Masa Pandemi COVID-19

Rabu, 18 November 2020 - 14:15 WIB
loading...
Menag Sampaikan 3 Catatan Evaluasi Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Menag, Fachrul Razi menyampaikan ada tiga catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020 di masa pandemi COVID-19. FOto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebagai regulator dalam penyelenggaraan ibadah umrah , Kementerian Agama ( Kemenag ) telah melakukan pemantauan dan pengawasan langsung baik di dalam negeri maupun di Tanah Air.

Menteri Agama ( Menag ), Fachrul Razi menyampaikan ada tiga catatan dan evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah 3 gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020 di masa pandemi COVID-19 dengan jumlah jamaah 359 orang, dan diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (Baca juga: Evaluasi Ibadah Umrah, Menang: Ada Kemungkinan Pemalsuan Dokumen Bebas COVID-19)

Pertama, jamaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. “Namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang,” ungkap Fachrul dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).

Kedua, jamaah melakukan tes PCR Swab mepet dengan waktu keberangkatan dan pada satu laboratorium, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar.

Ketiga, kedatangan jamaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR Swab oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. “Hasil tes, pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif,” katanya.

“Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” sambung Fachrul.

Fachrul pun telah memerintahkan pihak terkait melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Salah satunya perlunya karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. “Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR Swab dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah,” terangnya. (Baca juga: Penutupan Visa Umrah Hoaks, Ketua Komisi VIII DPR: Alhamdulillah)

Kemudian, kata Fachrul, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR Swab yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5036 seconds (0.1#10.140)