18.752 Calon Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Berangkat, Ada Apa?

Rabu, 18 November 2020 - 14:18 WIB
loading...
18.752 Calon Jamaah Umrah Indonesia Belum Bisa Berangkat, Ada Apa?
Penundaan penyelenggaran umrah oleh pemerintah Arab Saudi akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan sebanyak 18.752 jamaah yang telah mendapatkan visa tertunda keberangkatannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penundaan penyelenggaran umrah oleh Pemerintah Arab Saudi akibat dari pandemi Covid-19 mengakibatkan keberangkatan sebanyak 18.752 calon jamaah Indonesia yang telah mendapatkan visa tertunda.

“Kebijakan penundaan penyelenggaraan umrah dikeluarkan sangat mendadak dan berdampak luas kepada jamaah yang sudah terdaftar di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Sebanyak 18.752 jamaah yang visanya sudah terbit menjadi tertunda keberangkatannya,” ungkap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (18/11/2020). ( )

Tahap 3 dimulai pada tanggal 1 November 15 Rabiul Awal 1442 H dengan mengijinkan warga negara Arab Saudi dan warga negara asing untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 100% kapasitas atau 25.000 ribu jamaah per hari atau 60.000 melakukan salat berjamaah di Masjid Haram.

Ketiga tahapan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, kata Fachrul, dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Caranya dengan melakukan sejumlah pembatasan seperti jumlah jamaah, usia jemaah, keharusan bebas Covid saat umrah, serta penerapan penggunaan aplikasi untuk melaksanakan umrah dan salat berjamaah di Masjid Haram.

Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan bahwa jamaah yang diijinkan melaksanakan ibadah umrah berusia 18 sampai 50 tahun. “Dalam catatan sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umroh dan haji khusus, siskopatuh, pada aspek usia yang sudah mendaftar, yang memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 26.328 orang atau 44 persen,” kata Fachrul.

“Selebihnya jamaah yang belum memenuhi syarat usia tersebut diminta untuk menunda keberangkatannya sampai kondisi pandemi normal,” tambah dia.

Selain itu, kata Fachrul, 72 jam sebelum berangkat jamaah haji wajib melakukan Swab atau PCR tes dengan hasil negatif untuk memastikan terbebas dari Covid-19.

“Saat kedatangan di Arab Saudi, setiap jamaah umrah diwajibkan melakukan karantina mandiri di hotel-hotel tempat menginap selama tiga hari,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)