Kemendagri Ungkap Sekitar 60 Ribu Penduduk Berdata Ganda

Senin, 16 November 2020 - 15:02 WIB
Zudan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menghapus salah satu dari data ganda milik penduduk. Pasalnya yang paling tahu data yang benar dan digunakan adalah masyarakat itu sendiri.

“Kalau data ganda itu harus memilih. Jadi dipilih mau yang mana. Data A atau data yang B. Kalau membuat KTP di sistem itu diminta penduduk memilih. Itu harus lapor ke Dukcapil karena kita kan tidak bisa yang memilihkan,” paparnya.

Terkait dengan pilkada, dia memastikan bahwa penduduk berdata ganda masih bisa mencoblos. Pasalnya meskipun belum mendapatkan e-KTP tapi penduduk tersebut masih memiliki surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman. (Baca juga: Cakupan Perekaman E-KTP di Pilkada 2020 Tertinggi dalam Sejarah)

“Tetapi bukti dia sudah merekam sudah kita berikan jadi bisa (mencoblos),” ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!