Kemendagri Ungkap Sekitar 60 Ribu Penduduk Berdata Ganda
Senin, 16 November 2020 - 15:02 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Zudan Arif Fakrullah mengatakan hingga kini masih ada penduduk yang berdata ganda . Dia mengungkapkan jumlahnya mencapai puluhan ribu.
“Masih ada penduduk kita yang berdata ganda, jumlahnya 60 ribuan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/11/2020). (Baca juga: KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada)
Dia menyebut bahwa penduduk berdata ganda tidak akan mendapatkan e-KTP. Pasalnya Zudan menyebut pemerintah tidak bisa mencetak e-KTP penduduk yang berdata ganda.
“Itu kan tidak bisa kita cetak. Jadi yang bersangkutan harus melakukan penghapusan salah satu datanya. Sehingga tidak ganda lagi,” katanya.
Zudan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menghapus salah satu dari data ganda milik penduduk. Pasalnya yang paling tahu data yang benar dan digunakan adalah masyarakat itu sendiri.
“Kalau data ganda itu harus memilih. Jadi dipilih mau yang mana. Data A atau data yang B. Kalau membuat KTP di sistem itu diminta penduduk memilih. Itu harus lapor ke Dukcapil karena kita kan tidak bisa yang memilihkan,” paparnya.
Terkait dengan pilkada, dia memastikan bahwa penduduk berdata ganda masih bisa mencoblos. Pasalnya meskipun belum mendapatkan e-KTP tapi penduduk tersebut masih memiliki surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman. (Baca juga: Cakupan Perekaman E-KTP di Pilkada 2020 Tertinggi dalam Sejarah)
“Tetapi bukti dia sudah merekam sudah kita berikan jadi bisa (mencoblos),” ucapnya.
“Masih ada penduduk kita yang berdata ganda, jumlahnya 60 ribuan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/11/2020). (Baca juga: KPU Ungkap Data Terbaru, 1,7 Juta Pemilih Belum Rekap E-KTP di Pilkada)
Dia menyebut bahwa penduduk berdata ganda tidak akan mendapatkan e-KTP. Pasalnya Zudan menyebut pemerintah tidak bisa mencetak e-KTP penduduk yang berdata ganda.
“Itu kan tidak bisa kita cetak. Jadi yang bersangkutan harus melakukan penghapusan salah satu datanya. Sehingga tidak ganda lagi,” katanya.
Zudan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menghapus salah satu dari data ganda milik penduduk. Pasalnya yang paling tahu data yang benar dan digunakan adalah masyarakat itu sendiri.
“Kalau data ganda itu harus memilih. Jadi dipilih mau yang mana. Data A atau data yang B. Kalau membuat KTP di sistem itu diminta penduduk memilih. Itu harus lapor ke Dukcapil karena kita kan tidak bisa yang memilihkan,” paparnya.
Terkait dengan pilkada, dia memastikan bahwa penduduk berdata ganda masih bisa mencoblos. Pasalnya meskipun belum mendapatkan e-KTP tapi penduduk tersebut masih memiliki surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman. (Baca juga: Cakupan Perekaman E-KTP di Pilkada 2020 Tertinggi dalam Sejarah)
“Tetapi bukti dia sudah merekam sudah kita berikan jadi bisa (mencoblos),” ucapnya.
(kri)
tulis komentar anda