MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK
Senin, 16 November 2020 - 05:12 WIB
"Dari proses yang terbuka itulah sesungguhnya baru dapat dinilai dan dibuktikan soal independensi itu. Tidak berarti kalau putusan nanti tidak sejalan dengan petitum pemohon kemudian MK dianggap tidak independen. Semua argumentasi akan tergambar dalam putusan," ujarnya.
Fajar menambahkan, dia tidak mempunyai akses sehubungan dengan waktu pelaksanaan RPH para hakim konstitusi dan dinamika saat RPH. Pasalnya Fajar mengaku tidak punya wewenang untuk menyampaikan informasi yang terjadi di dalamnya. Apalagi menurut UU, RPH memang diatur sebagai rapat hakim yang tertutup untuk umum. (Baca juga: Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK )
"Kita baru tahu saat putusan dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan. jadwal hari sidang pleno belum diagendakan," katanya.
Fajar menambahkan, dia tidak mempunyai akses sehubungan dengan waktu pelaksanaan RPH para hakim konstitusi dan dinamika saat RPH. Pasalnya Fajar mengaku tidak punya wewenang untuk menyampaikan informasi yang terjadi di dalamnya. Apalagi menurut UU, RPH memang diatur sebagai rapat hakim yang tertutup untuk umum. (Baca juga: Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK )
"Kita baru tahu saat putusan dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan. jadwal hari sidang pleno belum diagendakan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :