MK Klaim Independen Memutus Uji Materiil dan Uji Formil UU Baru KPK

Senin, 16 November 2020 - 05:12 WIB
MK mengklaim akan bersikap independen dalam memutus uji materi dan uji formil UU KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim tetap independen saat nanti memutus tujuh perkara uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono Soeroso menyatakan, sidang terakhir tujuh perkara uji materiil dan uji formil UU KPK memang telah berlangsung pada Rabu (14/10/2020). Selepas itu, maka para hakim konstitusi MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dia memastikan, MK dan para hakim konstitusi tetap independen saat nanti memutus tujuh perkara uji materiil dan uji formil UU baru KPK. Untuk itu, MK mempersilakan jika masih ada pihak yang menyangsikan independensi tersebut.

"Soal menyangsikan independensi, sekali lagi sebagai pendapat silakan saja. MK dan para hakim konstitusi tetap independen dalam memutus uji materiil dan uji formil UU a quo (UU baru KPK) sesuai fakta persidangan dan bukti yang ada. Maka mari publik ikut memonitor persidangan," kata Fajar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (15/11/2020) malam. ( )

Dia menggariskan, sejauh yang bisa dilakukan MK ialah membuktikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dan persidangan terbuka untuk diakses oleh publik. Semua pihak yang terkait dengan perkara uji materiil dan uji formil UU baru KPK diberi ruang dan kesempatan yang seimbang dalam persidangan.

"Dari proses yang terbuka itulah sesungguhnya baru dapat dinilai dan dibuktikan soal independensi itu. Tidak berarti kalau putusan nanti tidak sejalan dengan petitum pemohon kemudian MK dianggap tidak independen. Semua argumentasi akan tergambar dalam putusan," ujarnya.



Fajar menambahkan, dia tidak mempunyai akses sehubungan dengan waktu pelaksanaan RPH para hakim konstitusi dan dinamika saat RPH. Pasalnya Fajar mengaku tidak punya wewenang untuk menyampaikan informasi yang terjadi di dalamnya. Apalagi menurut UU, RPH memang diatur sebagai rapat hakim yang tertutup untuk umum. ( )

"Kita baru tahu saat putusan dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan. jadwal hari sidang pleno belum diagendakan," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More