Penggunaan Sirekap di Pilkada Rentan Kegaduhan

Senin, 16 November 2020 - 06:34 WIB
“Dalam konteks Sirekap, memang kita semua tahu ini hal yang luar biasa, meskipun bukan benar-benar baru. Saya yakin teman-teman penyelenggara juga yang menginisiasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan sistem-sistem yang lain,” kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Afif memahami bahwa problem yang menjadi kendala adalah kecepatan publik dalam mengetahui hasil pemilihan. Sirekap ini adalah ikhtiar untuk menjawab kendala itu. Namun, ada tiga tantangan yang harus dihadapi dalam penerapan Sirekap ini. Pertama harus dipastikan betul aturan-aturan dasarnya seperti apa, sisi hukumnya seperti apa dan sebagainya.

Kedua, persoalan teknis. Bawaslu sendiri sudah menyiapkan laporan terkait Peraturan KPU (PKPU) setebal 376 halaman. Dalam laporan itu Bawaslu memasukkan secara detail daerah hingga TPS dan juga titik-titik yang ada kendala sinyal dan kendala listrik. Ada 33.000 lebih yang terkendala sinyal, dan 4.000 lebih yang terkendala listrik.

Ketiga, kesiapan SDM terutama dalam situasi di tengah pandemi saat ini. (Lihat Videonya: Dana Nasabah Raib, Keamanan Perbankan Dipertanyakan)

“Tentu ini semua menjadi catatan serius terkait penerapan barang ini (Sirekap). Kalau tidak terkait hasil yang sangat mengharu biru, enggak ada masalah. Tapi ini terkait bagaimana seseorang suaranya dianggap segini dan seterusnya, ini kita percayakan pada Sirekap ini,” ucap Afif. (Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!