Penggunaan Sirekap di Pilkada Rentan Kegaduhan
Senin, 16 November 2020 - 06:34 WIB
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri optimistis untuk bisa menggunakan Sirekap pada Pilkada 2020, 9 Desember mendatang. Ini juga menjadi forum diskusi semua pihak sekaligus membantu memotivasi penyelenggara di bawah agar tetap konsisten menerapkan teknologi informasi. (Baca juga: ITS Buat Pakan Ternak dari Fermentasi Limbah Pertanian)
“KPU tentu berada dalam niat yang tetap sama, karena kami juga sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi, khususnya bagi kerja-kerja KPU. Apalagi yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita cepat, efisien, dan meminimalkan kesalahan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di acara yang sama.
Evi menegaskan, KPU juga tidak ingin bayangan-bayangan yang selama ini dimunculkan bahwa penggunaan Sirekap ini akan menimbulkan chaos menjadi perdebatan. Penggunaan teknologi ini juga tidak boleh dihindari, sebaliknya perlu dipersiapkan lebih baik lagi oleh penyelenggara di masa depan.
“Soal masih ada kendala, baik teknis maupun nonteknis, tidak bisa dijadikan alasan menolak teknologi informasi. Justru ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh penyelenggara pemilu. Semua harus bisa menunjukkan itu dengan kinerja yang lebih baik. Ini yang harus bisa kita wujudkan, kita capai, kita raih. Mudah-mudahan kepercayaan publik akan tinggi kepada penyelenggara pemilu,” tuturnya optimistis.
Penggunaan Sirekap pada 9 Desember nanti, lanjut Evi, akan mengevaluasi beberapa hal. Salah satunya menilai kesiapan para penyelenggara di daerah. Bagaimana mitigasi yang sudah dilakukan, kondisi di lapangan bagaimana, seperti jaringan lemah atau jaringan tidak ada? Lalu bagaimana ini ditangani atau dikendalikan oleh penyelenggara.
“Kita enggak bisa kerja sendiri dalam memberikan penilaian ini, teman-teman NGO (non governmental organization) bisa memberikan masukan kepada kita pada 9 Desember 2020, itu bisa diakses nanti. Kita harapkan ada semacam suatu cara untuk kemudian digunakan, dimanfaatkan untuk memberikan penilaian terhadap kemampuan kecepatan,” ujarnya. (Baca juga: Tren Selfie Maut: Narsis Berujung Nyawa Melayang)
Masih di kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi niat KPU yang berencana menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilu itu sebuah keniscayaan dan tidak mungkin menolak adaptasi kemajuan atau kebaikan teknis pelaksanaan pemilihan.
“KPU tentu berada dalam niat yang tetap sama, karena kami juga sangat memahami kemanfaatan teknologi informasi, khususnya bagi kerja-kerja KPU. Apalagi yang kita lakukan dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip transparansi, kerja kita cepat, efisien, dan meminimalkan kesalahan,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di acara yang sama.
Evi menegaskan, KPU juga tidak ingin bayangan-bayangan yang selama ini dimunculkan bahwa penggunaan Sirekap ini akan menimbulkan chaos menjadi perdebatan. Penggunaan teknologi ini juga tidak boleh dihindari, sebaliknya perlu dipersiapkan lebih baik lagi oleh penyelenggara di masa depan.
“Soal masih ada kendala, baik teknis maupun nonteknis, tidak bisa dijadikan alasan menolak teknologi informasi. Justru ini menjadi tantangan yang harus dijawab oleh penyelenggara pemilu. Semua harus bisa menunjukkan itu dengan kinerja yang lebih baik. Ini yang harus bisa kita wujudkan, kita capai, kita raih. Mudah-mudahan kepercayaan publik akan tinggi kepada penyelenggara pemilu,” tuturnya optimistis.
Penggunaan Sirekap pada 9 Desember nanti, lanjut Evi, akan mengevaluasi beberapa hal. Salah satunya menilai kesiapan para penyelenggara di daerah. Bagaimana mitigasi yang sudah dilakukan, kondisi di lapangan bagaimana, seperti jaringan lemah atau jaringan tidak ada? Lalu bagaimana ini ditangani atau dikendalikan oleh penyelenggara.
“Kita enggak bisa kerja sendiri dalam memberikan penilaian ini, teman-teman NGO (non governmental organization) bisa memberikan masukan kepada kita pada 9 Desember 2020, itu bisa diakses nanti. Kita harapkan ada semacam suatu cara untuk kemudian digunakan, dimanfaatkan untuk memberikan penilaian terhadap kemampuan kecepatan,” ujarnya. (Baca juga: Tren Selfie Maut: Narsis Berujung Nyawa Melayang)
Masih di kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi niat KPU yang berencana menggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilu itu sebuah keniscayaan dan tidak mungkin menolak adaptasi kemajuan atau kebaikan teknis pelaksanaan pemilihan.
Lihat Juga :