Mencari Sosok Ideal Kapolri Pengganti Idham Azis

Sabtu, 14 November 2020 - 10:50 WIB
Hal senada dikatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. "Kami mengapresiasi kinerja Pak Idham Azis yang akan segera pensiun. Beliau meninggalkan legacy bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," ujar Habiburokhman dihubungi SINDOnews secara terpisah.

Habiburokhman mengatakan, keberanian Polri untuk mengusut kasus-kasus yang melibatkan petingginya sendiri seperti kasus Joko Tjandra benar-benar bernilai positif. "Kapolri berikutnya harus bisa bekerja lebih baik lagi. Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum harus bisa kembali meraih kepercayaan masyarakat," kata Habiburokhman .

Habiburokhman menuturkan, konsep Profesional, Modern dan Terpercaya (Promotor) jangan sekadar menjadi jargon kosong. Kata dia, Promotor itu harus benar-benar diterapkan sampai tingkat bawah. "Hal lain adalah Polri harus hati-hati dan memastikan tegaknya keadilan dalam kasus-kasus yang bernuansa politis. Jangan sampai timbul kesan adanya kriminaslisasi politik," pungkas Habiburokhman .

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengaku tidak ingin berspekulasi tentang nama calon Kapolri pengganti Idham Azis. Hal tersebut, kata dia, adalah hak prerogatif presiden untuk menunjuk kemudian menyerahkan nama ke Komisi III DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test).

"Kita tunggu saja siapa yang ditunjuk bapak Presiden. Soal kemampuan dan kapasitas saya meyakini banyak stok calon Kapolri di kepolisian yang siap menduduki jabatan itu," ujar Supriansa.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khaerul Saleh mengungkapkan sebagaimana disebutkan pada Undang-undang (UU) Kepolisian pasal 11 ayat (1) mengamanatkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Sehingga, kata Pangeran, penentuan siapa yang menjadi Kapolri menjadi hak prerogatif presiden.

( ).

Pangeran menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 Pasal 11 Ayat (6) disebutkan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. Sehingga, lanjut dia, calon Kapolri harus memiliki pengalaman pada berbagai bidang profesi kepolisian.

"Pangkat yang harus dimiliki adalah jenderal bintang 3 atau bintang 2 yang sebelum pemilihan menjadi promosi bintang 3," kata Pangeran kepada SINDOnews secara terpisah.

Dia pun memberikan beberapa kriteria yang perlu mendapat perhatian antara lain, harus memiliki rekam jejak yang baik serta memiliki kapasitas dan intergritas serta prestasi yang menonjol. "Harus memiliki visi yang jelas dan membawa citra kepolisian yang lebih baik di era demokrasi yang penuh dengan berbagai problem yang sangat kompleks," ujar Pangeran.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More