Mencari Sosok Ideal Kapolri Pengganti Idham Azis

Sabtu, 14 November 2020 - 10:50 WIB
"Kita tunggu saja siapa yang ditunjuk bapak Presiden. Soal kemampuan dan kapasitas saya meyakini banyak stok calon Kapolri di kepolisian yang siap menduduki jabatan itu," ujar Supriansa.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khaerul Saleh mengungkapkan sebagaimana disebutkan pada Undang-undang (UU) Kepolisian pasal 11 ayat (1) mengamanatkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Sehingga, kata Pangeran, penentuan siapa yang menjadi Kapolri menjadi hak prerogatif presiden.

( ).

Pangeran menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 Pasal 11 Ayat (6) disebutkan bahwa calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. Sehingga, lanjut dia, calon Kapolri harus memiliki pengalaman pada berbagai bidang profesi kepolisian.

"Pangkat yang harus dimiliki adalah jenderal bintang 3 atau bintang 2 yang sebelum pemilihan menjadi promosi bintang 3," kata Pangeran kepada SINDOnews secara terpisah.

Dia pun memberikan beberapa kriteria yang perlu mendapat perhatian antara lain, harus memiliki rekam jejak yang baik serta memiliki kapasitas dan intergritas serta prestasi yang menonjol. "Harus memiliki visi yang jelas dan membawa citra kepolisian yang lebih baik di era demokrasi yang penuh dengan berbagai problem yang sangat kompleks," ujar Pangeran.

Selanjutnya, kata dia, calon Kapolri harus mampu membawa kepolisian sebagai pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek hukum. "Sehingga penindakan hukum haruslah adil dan bertindak humanis dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat," kata Pangeran.

Selain itu, lanjut dia, calon Kapolri harus memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan berbagai stakeholder, dan memiliki kemampuan untuk menjaga persatuan dalam tubuh kepolisian sehingga memiliki soliditas sesama anggota Polri.

"Saya yakin bahwa banyak jenderal yang memenuhi kriteria di atas dan mampu membawa kepolisian lebih baik lagi di masa depan," pungkas Pangeran.

( ).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan bahwa Kompolnas akan melihat data rekam jejak atau track record dan prestasi calon-calon Kapolri. "Dan akan memberikan pertimbangan kepada presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik," ujar Poengky Indarti kepada SINDOnews, Jumat (13/11/2020).

Poengky menerangkan, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002, kata dia, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

( ).

"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," kata Poengky.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More