Oknum Polisi Pemeras Perajin Jamu Cilacap Harus Diproses Pidana

Jum'at, 13 November 2020 - 19:51 WIB
Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku akan mengklarifikasi kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri terkait mutasi AKBP AW. Pihaknya belum mengetahui pasti apakah mutasi itu sebagai bentuk hukuman karena terbukti melakukan pemerasan atau dalam rangka pemeriksaan.

"Oleh karena itu perlu ditanyakan, apakah pemeriksaan pidananya sudah dilakukan," kata Poengky. (Baca juga: Selain Pelecehan, Eks Kasatreskrim Polres Selayar Juga Terlibat Kasus Pemerasan )

Menurutnya, apabila AKBP AW terbukti memeras, maka pelaku harus diproses di pengadilan pidana. Namun, tentunya proses hukum harus didasarkan laporan para korban kepada polisi. "Kan pengaduannya dugaan pemerasan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!