Oknum Polisi Pemeras Perajin Jamu Cilacap Harus Diproses Pidana

Jum'at, 13 November 2020 - 19:51 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa pelaku pemerasan perajin jamu Cilacap harus diproses pidana, tidak sekadar dimutasi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Bareskrim Mabes Polri terhadap ratusan perajin jamu mencuat setelah unjuk rasa yang digelar di Lapangan Desa Gentasari, Cilacap, Jawa Tengah, pada awal Oktober 2020 lalu, viral. Para perajin mengaku diperas dengan nilai berbeda-beda, dari mulai ratusan juta hingga Rp2 miliar.

Belakangan, ada seorang perwira berinisial AW berpangkat AKBP dicopot dari jabatannya sebagai Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia dipindahkan menjadi Pamen Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri.



Mutasi AKBP AW dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Namun, menurutnya, pemindahan tugas itu tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan perajin jamu. "Mutasi hal yang biasa untuk tour of duty," kata Irjen Pol Argo saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Polda Metro Periksa IDI Terkait Kasus Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta )

Argo sebelumnya mengatakan bahwa dugaan pemerasan yang dialami oleh ratusan perajin jamu Cilacap sedang didalami Propram Polri. Dia menegaskan, Polri akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan seperti yang ditudingkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!